Bacakan Eksepsi, Pengacara Nilai Dakwaan Ratna Sarumpaet Buat Keonaran Keliru
Dia menilai ada yang keliru dengan dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan terdakwa Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai ada yang keliru dengan dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat dakwaan, Jaksa menerapkan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Secara isi, lanjut Desmihardi, pasal itu masuk dalam delik materil dan yang diperhatikan dalam hukum tersebut adalah akibat yang terjadi dari suatu perbuatan yakni keonaran.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
"Keonaran tidak pernah terjadi, maka menjadi sangat keliru," tutur Desmihardi saat sidang berlangsung, Rabu (6/3/2019).
Menurut Desmihardi, cuitan di sosial media yang dilakukan sejumlah tokoh seperti Rizal Ramli dan Rocky Gerung, konferensi pers Prabowo Subianto, hingga aksi unjuk rasa yang terjadi tidaklah masuk dalam kategori kegaduhan atau keonaran.
"Karena cuitan dan aksi unjuk rasa itu bukan kerusuhan, keonaran, yang membutuhkan tindakan kepolisian," jelas dia.
Desmihardi menyatakan, keonaran yang sesuai dengan arti Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) itu di antaranya seperti kerusuhan Mei 1998 dan Tanjung Priok.
"Jadi dakwaan ini tidak dapat diterima," tandas Deamihardi.
Sepekan sebelumnya, Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang perdana. Pembacaan dakwaan oleh jaksa menyebut Ratna telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.
Ada dua dakwaan disebut jaksa, pertama yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Senyum Ramah Atiqah Hasiholan di PN Jaksel Dampingi Sidang Ibunda
Ratna Sarumpaet Harap Permohonan Tahanan Kota Dikabulkan Hakim
Hidayat Nur Wahid: Prabowo Paling Dirugikan dari Hoaks Ratna Sarumpaet
Salam Dua Jari & Didampingi Atiqah, Ratna Sarumpaet Siap Hadapi Sidang Kedua
TKN Nilai Ratna Sarumpaet Dimanfaatkan lalu Dilupakan BPN