Bacakan Pleidoi, Nia Ramadhani Minta Divonis Lebih Ringan Jadi 3 Bulan Rehabilitasi
Hal itu disampaikan Nia saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi atas tuntutan terhadap perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang dibacakan secara langsung di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12).
Aktris Nia Ramadhani memohon agar majelis hakim memutuskan vonis terhadapnya lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi.
Hal itu disampaikan Nia saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi atas tuntutan terhadap perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang dibacakan secara langsung di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12).
"Saya berharap diberi keringan atas putusan terhadap kami, dengan memohon agar yang mulai mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan," kata Nia saat membacakan pleidoi.
-
Kenapa Ardi Bakrie ngegas kepada Nia Ramadhani? Nia Ledek Sang Suami Sampe Ngegas Nia nyeleneh aja, katanya Ardi mesti lebih oke daripada pacar Mikha yang bikin suaminya langsung ngegas pake bahasa Inggris.
-
Apa yang terjadi pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di tol? Untung ada polisi lewat dan menawarkan tumpangan. Nia Ramadhani Tertawa Saat keluar dari kursi penumpang, Nia langsung tertawa, tampaknya dia masih tidak menyangka mengalami kejadian lucu ini.
-
Apa yang dilakukan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Amerika? Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memutuskan untuk mengisi liburan mereka di Amerika Serikat dengan bermain golf.
-
Kapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie naik mobil polisi? Seperti baru-baru ini, ketika keduanya terlihat menaiki mobil polisi.
-
Kenapa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie naik mobil polisi? Akhirnya, terungkap penyebab pasangan selebriti ini menaiki mobil polisi. Ternyata, mobil mereka mengalami mogok di tol. Dalam situasi darurat tersebut, kebetulan mobil polisi melintas dan menawarkan bantuan kepada Nia dan Ardi.
-
Apa yang terjadi saat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie naik mobil polisi? Nia Ramadhani terlihat anggun saat turun dari mobil polisi di sebuah tempat tujuan. Salah satu momen yang paling mencuri perhatian adalah ketika Nia turun dari mobil polisi sambil menahan tawa. Ekspresi wajahnya yang terlihat menahan tawa terutama saat melihat rekannya membuat warganet bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi di balik momen tersebut.
Nia berharap majelis hakim dalam putusan nanti setidaknya dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan hasil tes asesmen terpadu (TAT) yang menyarankannya hanya perlu menjalani rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan.
"Saya juga berharap yang mulia mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat," kata dia.
"Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan," imbuh dia.
Dia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya mengonsumsi barang haram tersebut. Terlebih dari kasus yang menyeretnya saat ini, telah memberikan banyak pelajaran baginya untuk lebih baik.
"Pelajaran dari segi religi yang membuat saya Lebih dapat berserah kepada Allah. Karena sekarang saya yakin di balik semua kejadian ini, Allah mempunyai rencana yang indah buat saya dan bahkan di saat ini saya bisa merasakan kasihnya yang luar biasa," tutur Nia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktris Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie serta sopir pribadi Zen Vivanto hukuman rehabilitasi selama 12 bulan atau satu tahun terkait perkara dugaan pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
Sehingga penuntut umum meyakini jika Nia, Ardi bersama Zen sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun hal-hal pertimbangan penuntut umum dalam tuntutan ini, yaitu hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardi Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Jaksa.
(mdk/gil)