Bacakan Pleidoi, Prasetijo Kutip Menkumham Yasonna Sebut Djoko Tjandra bukan Buronan
"Nama Djoko Soegiarto Tjandra tidak ada dalam daftar DPO di Biro Pembinaan Operasional Polri."
Terdakwa perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12). Pleidoi ini ia ajukan kepada majelis hakim setelah ia dituntut 2 tahun 6 bulan oleh JPU pada persidangan Jumat pekan lalu.
Dalam pleidoinya, dia mengaku bahwa Djoko Soegiarto Tjandra tidak menjadi buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) di biro pembinaan operasional Polri.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Siapa yang berperan dalam proses jamasan Dewi Sri dan Joko Sedono? Dikutip dari laman resmi kebudayaan.kemdikbud.go.id, jamasan ini dilakukan oleh sesepuh wanita yang telah diberi mandat oleh kasepuhan.
-
Siapa yang diusung oleh partai-partai pendukung Prabowo-Gibran? Dua nama yang santer bakal meramaikan Pilkada Jakarta adalah dua mantan Gubernur Ibu Kota dan Jawa Barat yakni Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Anies sebagai calon inkumben tampaknya bakal diusung oleh partai-partai pendukungnya di Pilpres 2024. Begitu juga dengan Ridwan Kamil yang didukung barisan partai pendukung Prabowo-Gibran.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung di parade senja ini? Dalam kegiatan itu, tertangkap kamera Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurrahman dan Mantan Danjen Kopassus Letjen (Purn) Prabowo Subianto mengandeng tangan Panglima ke-9 ABRI.Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
"Nama Djoko Soegiarto Tjandra tidak ada dalam daftar DPO di Biro Pembinaan Operasional Polri," katanya dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Jumat (11/12).
Prasetijo mengaku tidak pernah menerima informasi DPO dari pihak Kejaksaan maupun pihak imigrasi atas nama tersebut. Hal itu sebagaimana yang ia telah disampaikan di dalam nota pembelaannya bahwa Djoko Soegiarto Tjandra baru tercantum dalam DPO pada tanggal 27 Juli 2020 atas permintaan Kejaksaan Agung RI.
"Fakta saja sudah membuktikan pada saat itu saudara Djoko Soegiarto Tjandra merupakan orang yang bebas. Tidak masuk akal dan mengada-ngada yang mulia, dakwaan yang menuduh saya menyembunyikan seorang buronan," ucapnya.
"Maka, mari kita temukan terhadap narasi seakan-akan saya memfasilitasi buronan. Lalu apa dasarnya ini? Jika kepolisian menangkap saya dan menyatakan bahwa status Djoko Tjandra bukan merupakan buronan," ujar dia.
Prasetijo lalu mengacu ucapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyatakan secara gamblang bahwa Djoko Tjandra tidak berstatus buronan. Atau tidak masuk dalam red notice. Pernyataan itu, kata dia, disampaikan Yasonna pada 27 juli 2020 di kompleks MPR, DPR Jakarta.
"Jadi, jika dikatakan saya melanggar wewenang, saudara Djoko Soegiarto ini buronan siapa? Bukankah ini merupakan kelalaian atau kesengajaan dari kejaksaan sendiri. Lalu mengapa saya menjadi korban dari semua ini yang mulia?" tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam perkara surat jalan palsu, atas terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo pada Jumat lalu (4/12). Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetijo dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Prasetijo juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut berupa membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri. Hal itu mengacu pada Pasal 426 ayat 2 KUHP.
Prasetijo, sebut JPU, juga terbukti melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan cara menghancurkan barang bukti. Ketika itu, Kompol Johny Andrijanto selaku anak buahnya diminta untuk membakar seluruh bukti yang berkaitan dengan surat-menyurat.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU Yeni Trimulyani saat membacakan amar tuntutan, Jumat (4/12).
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
Dalam sidang perdana yang dihelat pada Selasa (13/10), JPU sempat menyebut jika Brigjen Prasetijo Utomo mencoret nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit. Pasalnya, dalam mekanisme pembuatan surat jalan, seharusnya ditandatangani oleh Komjen Listyo.
Oleh Brigjen Prasetijo, nama atasannya dicoret agar surat jalan palsu bisa segera terbit. Dia yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, meminta bawahannya untuk merevisi surat jalan tersebut.
"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," kata jaksa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Keterlibatan Brigjen Prasetijo dalam perkara ini bermula saat Anita Kolopaking yang saat itu berstatus sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra mengurus Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu, Djoko Tjandra selaku pihak pemohon diwajibkan hadir untuk mendaftarkan PK tersebut. Djoko Tjandra yang masih berstatus buronan saat itu sedang berada di Negeri Jiran, Malaysia.
Berkenaan dengan itu, Anita langsung meminta bantuan pada Brigjen Prasetijo. Selanjutnya, Brigjen Prasetijo mengutus saksi bernama Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.
Terkait perubahan surat jalan tersebut, jaksa menyatakan jika hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Data Persuratan Dinas di Lingkungan Polri. Namun, Brigjen Prasetijo tetap mengutus bawahannya agar tetap melakukan revisi surat.
(mdk/rhm)