Bacakan Pleidoi, Tommy Sumardi Tuding Irjen Napoleon Sengaja Seret Nama Pimpinan DPR
Ia menyebut, apa yang pernah disampaikan oleh Napoleon terkait hal itu merupakan pernyataan yang sesat atau adanya kebohongan publik.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang terkait kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra Soegiarto. Agendanya yakni pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Tommy Sumardi.
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor mengatakan, keterangan Irjen Napoleon Bonaparte yang menyebut nama Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tidak pernah dapat dibuktikan kebenarannya.
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI saat Jenderal Surono berjuang bersama Barisan Keamanan Raktay (BKR)? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung di parade senja ini? Dalam kegiatan itu, tertangkap kamera Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurrahman dan Mantan Danjen Kopassus Letjen (Purn) Prabowo Subianto mengandeng tangan Panglima ke-9 ABRI.Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Siapa saja yang tampil dalam konser Pesta Rakyat Ganjar Pranowo? Konser pesta rakyat ini menampilkan penampilan dari NDX AKA, Kuburan Band, The Batak's Band, dan Om PMS.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Apa yang Djon kenalkan dalam seni rupa Indonesia? Melalui dirinya, seni di Indonesia semakin berkembang dengan memperkenalkan modernitas seni rupa dengan konteks faktual Bangsa Indonesia.
"Sidang Yang Mulia, demikian juga saksi Napoleon Bonaparte dengan sengaja membawa-bawa nama tokoh-tokoh penting di Republik ini ke dalam kasusnya yaitu Wakil ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, Ketua MPR RI Bambang soesatyo, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, dimana keterangan tersebut sampai hari ini tidak pernah dapat dibuktikan kebenarannya. Karena sudah dibantah oleh terdakwa Tommy Sumardi dan tidak didukung oleh alat bukti lainnya," katanya dalam sidang, Kamis (17/12).
Ia menyebut, apa yang pernah disampaikan oleh Napoleon terkait hal itu merupakan pernyataan yang sesat atau adanya kebohongan publik.
"Bagi kami, keterangan saksi Napoleon Bonaparte adalah pernyataan sesat atau kebohongan publik yang sama sekali tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan ditengarai adanya hidden agenda/agenda tersembunyi," sebutnya.
"Entah dengan maksud apa, ada agenda tersembunyi apa, dari saksi Napoleon Bonaparte yang begitu bersemangat untuk melibatkan ketiga tokoh yang telah kami sebutkan di atas," sambungnya.
Apa yang disampaikan oleh Napoleon, lanjut Dion, hanya untuk mencari sensasi saja dan bukan untuk melakukan pembelaan diri dalam perkara tersebut.
"Pernyataan tersebut bagi kami hanya omong kosong belaka, hanya sekedar mencari sensasi bukan untuk membela diri. Terbukti pada saat ditanya oleh Penasehat Hukum apa hubungan antara ketiga nama yang disebutkan saksi dengan surat yang dikirimkan ke Imigrasi terkait penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, saksi menyatakan tidak ada hubungannya," ungkapnya.
"Lalu untuk apa menyebut-nyebut ketiga nama tersebut dalam kasus ini?? Terlihat jelas saksi Napoleon Bonaparte hanya bertujuan untuk mengalihkan fokus persidangan dari kasus yang menjerat dirinya sendiri," tutupnya.
Napoleon Sebut Nama Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin
Sebelumnya, Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte bersaksi untuk terdakwa Tommy Sumardi di sidang kasus dugaan suap pengurusan penghapusan Djoko Tjandra dari daftar red notice interpol. Napoleon menyebut nama Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam persidangan.
Dia bercerita awalnya diperkenalkan dengan pengusaha tersebut oleh Kabiro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo awal April 2020. Saat berada di ruangannya, Tommy meminta bantuan Napoleon untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra.
"Setelah dikenalkan tidak berapa lama pada saat itu, terdakwa mengatakan pada Brigjen Prasetijo, 'Silakan bintang satu keluar dari ruangan ini urusan bintang tiga'. Sehingga Brigjen Prasetijo menunggu di ruang sespri saya. Sehingga saya berada di ruangan dengan terdakwa, pada saat itu terdakwa menjelaskan maksud dan tujuan, untuk minta bantuan mengecek status red notice Djoko Tjandra," kata Napoleon di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/11).
Napoleon mengaku awalnya tidak percaya dengan Tommy. Dia balik bertanya kedekatan Tommy dengan Djoko Tjandra. Dia heran, Tommy bisa mengajak Prasetijo Utomo yang berpangkat Brigjen untuk menemuinya.
"Lalu saya bertanya kepada terdakwa, saudara ini siapanya Djoko Tjandra? Lawyernya? Bukan. Keluarga? Bukan. Saudara apa Djoko? Saya temannya jawab terdakwa. Saya masih belum yakin. Dan tidak mudah memang diyakinkan untuk urusan sebesar ini. Lalu berceritalah terdakwa bahwa beliau ke sini sampai bisa membawa Brigjen Pol Prasetijo Utomo ke ruangan saya, itu juga menjadi pertanyaan saya. Kok bisa ada orang umum membawa seorang Brigjen Pol untuk menemui saya, dan Brigjen ini mau," ujar Napoleon.
Kemudian, kata Napoleon, Tommy mengaku sudah mendapat restu dari Kabareskrim untuk menemuinya. Bahkan, Tommy menawarkan diri untuk menelepon Kabareskrim.
"Terdakwa yang mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa pada saya, menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya ini sudah atas restu kabareskrim polri. Apa perlu telepon beliau? Saya bilang tidak usah, saya bilang Kabareskrim itu junior saya, tidak perlu. Tapi saya yakin bahwa kalau seorang Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Bareskrim dibawa ke ruangan saya, ini pasti ada benarnya," jelas dia.
Mendengar jawaban Tommy, Napoleon lagi-lagi tidak percaya. Menurut dia, Tommy lantas menghubungi seseorang yang ternyata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Telepon tersebut sempat diserahkan ke Napoleon.
"Tetapi saya kembali tidak mudah percaya lalu melihat gestur saya kurang percaya. Terdakwa menelpon seseorang. Setelah sambung, terdakwa seperti ingin memberikan teleponnya pada saya. Saya bilang siapa yang anda telepon mau disambungkan pada saya? Terdakwa mengatakan 'bang Azis', 'Azis siapa?' 'Azis Syamsuddin'.'Oh Wakil Ketua DPR RI? Ya'. Karena dulu waktu masih pamen saya pernah mengenal beliau, jadi saya sambung, 'Assalamualaikum, selamat siang Pak Azis, Eh bang apa kabar? 'Baik'," tutur Napoleon.
Lewat sambungan telepon, Napoleon mengatakan sempat meminta arahan Azis bahwa Tommy meminta agar dilakukan pengecekan status red notice Djoko Tjandra.
"Pak Azis saya sampaikan, ini di hadapan saya ada kedatangan Pak Haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan pak. 'Silakan saja, pak Napoleon'. 'Baik'. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor handphone terdakwa," ucap dia.
"Jadi terus terang, saya melihat pertama kedatangan Brigjen Prasetijo mengantarkan Pak Tommy menemui saya pasti ada sesuatu. Dan betul kemudian terdakwa menceritakan banyak hal pada saya tentang kedekatan beliau dengan Kabareskrim Polri," terang Napoleon.
Irjen Napoleon didakwa menerima aliran uang SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dari terdakwa Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Napoleon memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tgi 05 Mei 2020.
Baca juga:
Bacakan Pleidoi, Tommy Sumardi Menangis Hati Hancur Ingat Anak di Rumah
Hari ini, Suami Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jadi Saksi Sidang Djoko Tjandra
Hakim Tegur Pinangki: Saudara Beri Keterangan Tertawa-tawa, Ini Pengadilan
Alibi Jaksa Pinangki 'Diam-Diam' Temui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur
Tommy Sumardi Susun Pleidoi Jawab Tuntutan 1,5 Tahun Bui JPU