Bahstul masail Muktamar NU: Hukum bakar kapal asing dibolehkan
NU mendukung sikap tegas pemerintah yang menegakkan kedaulatan dan menenggelamkan kapal asing yang melanggar.
Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail di Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantern Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, juga membahas hukum menenggelamkan kapas asing, seperti dilakukan oleh Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti.
Alasan pembahasan tersebut karena akhir-akhir ini pemerintah gencar mengamankan kedaulatan hukum di wilayah laut NKRI, salah satunya dengan menangkap kapal asing yang mencuri ikan, bahkan membakar dan menenggelamkannya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, pemerintah diberi kewenangan untuk memberi hukuman bagi pihak yang nyata-nyata mengambil ikan secara illegal. Adapun hukumannya berdasarkan ringan atau beratnya pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009, meliputi; penyitaan, penjara, denda, pembakaran dan atau penenggelaman.
Hal ini dilakukan untuk penegakan hukum, memberikan efek jera dan menjamin kedaulatan NKRI. Lalu muncul pertanyaan tentang hukum menenggelamkan kapal asing yang ditangkap di wilayah NKRI. Selain itu muncul juga tawaran bagaimana penenggelaman dan pembakaran kapal tersebut diganti dengan bentuk hukuman lain.
Dalam draf putusan pembahasan Bahtsul Masail tersebut, forum akhirnya memutuskan: "membakar dan menenggelamkan kapal asing yang tertangkap telah melanggar hukum di wilayah NKRI. Apabila dipandang maslahah maka hukumnya mubah (boleh) dalam rangka untuk menjaga kedaulatan NKRI."
"Penenggelaman dan pembakaran kapal asing yang telah melanggar hukum negara RI dan jelas-jelas menurunkan harkat-martabat bangsa Indonesia bisa dikategorikan sebagai ta'zir. Dan ta'zir tersebut bisa diganti dengan hukuman lain sepanjang memiliki mashlahah'ammah."