Bambang Pacul Soal RUU Polri: Jangan Terlalu Curiga Lah
"Enggak ada pembahasan tertutup. Jadi jangan terlalu bercuriga lah, ya,” kata Bambang
Ia memastikan pembahasan revisi dilakukan terbuka dan akan menerima semua masukan.
- Bambang Pacul: Ada Kemungkinan Andika Perkasa Dicalonkan untuk Pilgub Jateng
- Jadi Pemulung Bisu dan Tuli, Buronan Kasus Pembunuhan Nyamar Selama 20 Tahun untuk Kelabui Polisi
- VIDEO: Bambang Pacul Satu Jam Sambangi Bareskrim Polri, Ada Apa?
- Menteri Bahlil dan Bambang Pacul Datangi Bareskrim Polri, Ada Apa?
Bambang Pacul Soal RUU Polri: Jangan Terlalu Curiga Lah
RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menuai polemik.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuriyanto alias Bambang Pacul menegaskan, anggapan akan ada lembaga superbody akibat revisi UU Polri terlalu berlebihan.
Ia memastikan pembahasan revisi dilakukan terbuka dan akan menerima semua masukan.
“Enggak ada. Semuanya dibahas terbuka kok. Nanti kalau membahayakan kelihatan. Kalian juga bisa ikut melihat pembahasannya tidak ada yang tertutup. Jadi kalau kalian, dikau merasa ini enggak sreg kan bisa. Tapi kan pembahasannya belum dimulai,” kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/6/2024).
Bambang Pacul menyebut, lantaran pembahasan revisi belum dimulai, maka wajar apabila banyak pihak berprasangka buruk.
Meski demikian, ia berharap nantinya tak banyak yang curiga mengenai revisi UU Polri.
“Kalau hari ini siapapun akan selalu melihat dari sisi negatif kacamatanya. Tapi kan belum dibuka. Nanti kalau dibuka itu akan kita baca bareng. Kita yang pegang nomor punggung, nendang bola, kita pemain. Tetapi di sana kan kalian nonton semua, enggak ada pembahasan tertutup. Jadi jangan terlalu bercuriga lah, ya,” kata dia.
Sebelumnya, DPR RI menyepakati empat revisi undang-undang menjadi rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif lembaga tersebut.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-18, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (28/5/2024).
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat yang hadir.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dasco menyebut, jika sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU yang awalnya merupakan inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Selanjutnya, Badan Legislasi pun diminta pimpinan DPR RI untuk menyampaikan rumusan terhadap keempat RUU tersebut.