Bambang Widjojanto Sebut Hakim Arief Hidayat Tidak Profesional
Meski demikian, Bambang mengaku tidak meragukan independensi hakim. Hanya saja, menurutnya hal tersebut menunjukkan hakim kurang profesional.
Tim hukum BPN 02 Prabowo-Sandi menganggap penegasan Anggota Hakim Konstitusi Arief Hidayat soal Situng tak pengaruhi hasil resmi KPU menunjukkan ada keberpihakan.
Ketua tim hukum BPN Bambang Widjojanto menyebut seharusnya penegasan seperti itu disampaikan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) bukan dalam sidang.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
"Karena dengan begitu dia sekarang sudah menjelaskan posisinya dia, dan itu saya khawatir itu bagian dari unprofessional conduct (tindakan tak professional)," katanya di Gedung MK, Jumat (21/6).
Meski demikian, Bambang mengaku tidak meragukan independensi hakim. Hanya saja, menurutnya hal tersebut menunjukkan hakim kurang profesional.
"Bukan soal independensi. Ini unprofesssional conduct. Artinya dia bisa melakukan itu nanti di RPH. Jangan mengungkapkan itu di muka umum," tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan Situng bukan menjadi acuan untuk menentukan pemenang. Sistem itu hanya bentuk keterbukaan publik.
"Kita harus ingat bahwa untuk menetapkan perolehan suara yang benar bukan dari Situng. Bukan dari itu. Undang-undang jelas mengatakan begini, hasil Situng bukan hasil resmi. Hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang," tutup Arief.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Keterangan Berubah-ubah Terkait Slide Moeldoko, Saksi Jokowi Ditegur Hakim
Tim Jokowi Hadirkan Dua Saksi dan Dua Ahli di Sidang Sengketa Pilpres
Kubu BPN soal Saksi Sebut Rekapitulasi Nasional Akrab: Bukan Berarti Sepaham
Saksi Kubu Jokowi Dicecar Soal Cuti sebagai TA DPR di Sidang MK
Saksi Kubu Jokowi Sebut Rekapitulasi Pilpres 2019 di Papua Tidak Makan Waktu
Saksi Kubu Jokowi: Pernyataan Kecurangan Bagian Demokrasi Adalah Antisipasi