Bambang Widjojanto tolak diperiksa, polisi panggil lagi Jumat
"Saya mau tambah atau ngurangin pasal, nggak diatur di KUHAP," kata Kombes Daniel Bolly Tifaona.
Wakil Ketua KPK non-aktif, Bambang Widjojanto menolak untuk menjalani pemeriksaan hari ini lantaran dirinya belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP). Maka dari itu, Barekrim Mabes Polri akan menjadwal ulang pemeriksaan pada Jumat (27/2).
"Kita panggil ulang (Bambang Widjojanto) hari Jumat," kata Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2).
Selain menjadwal ulang pemeriksaan, Daniel mengaku pihaknya belum menerima surat klarifikasi yang diajukan BW dan tim kuasa hukumnya.
Dia menambahkan, jika surat BW menyangkut permintaan klarifikasi penambahan pasal dalam surat panggilan serta permintaan salinan BAP. Menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Saya mau tambah atau ngurangin pasal, nggak diatur di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," cetus dia.
"(BAP) Itu rahasia, sebelum sidang enggak boleh (diberikan). Kita akan berikan salinan setelah P21," pungkas Daniel.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Bukan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu di bawah sumpah saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010.
BW mengatakan kedatangan hanya untuk memberikan surat klarifikasi terkait surat pemanggilannya. Dia yang di dampingi kuasa hukum mengaku belum menerima salinan BAP.
Sehingga dengan tegas, BW bersama tim kuasa hukumnya menyatakan akan mentaati panggilan Bareskrim jika pihak Polri memenuhi janjinya untuk memberikan semua salinan BAP.