Bambang Widjojanto persoalkan surat panggilan Bareskrim Polri
Meski begitu, Bambang berjanji akan memenuhi panggilan Bareskrim.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menyatakan siap memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri pada 3 Februari mendatang. Janji itu disampaikannya setelah menerima surat pemanggilan yang dikirimkan Bareskrim.
"Saya sudah terima surat (pemanggilan) itu, Jumat (30/1) lalu. Sebagai penegak hukum yang baik, saya akan ikuti surat panggilan itu," katanya di Surabaya, Sabtu (31/1), seperti dilansir dari Antara.
Di sela pengukuhan Ketua MA, HM Hatta Ali sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, BW mengungkap sesuatu yang menarik pada surat pemanggilan yang baru diterimanya. Dua pun akan mempersoalkan isi surat itu.
"Yang menarik, surat pemanggilan itu rumusan suratnya berbeda dengan surat pemanggilan terdahulu," katanya.
Surat pemanggilan sebelumnya menyebut Pasal 242 juncto 55 KUHP, sedangkan surat pemanggilan terbaru menyebut Pasal 242 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) plus 1 dan Ayat (2) plus 1 KUHP. Dia pun yakin persoalan yang dihadapkan kepadanya mengada-ada.
"Pasal yang disangkakan sama, cuma sekarang gunakan ayat. Itu persis yang saya persoalkan, karena jika rumusan persoalan seseorang itu generik, maka tidak ada dasarnya, jangan-jangan itu mengada-ada," katanya.
Ditanya persiapan untuk memenuhi pemanggilan Bareskrim Polri itu, ia mengaku tidak ada persiapan khusus, kecuali koordinasi dengan kuasa hukum. Saat ditanya terkait mangkirnya Komjen Budi Gunawan (BG) atas pemanggilan oleh KPK, ia meminta hal itu diserahkan sepenuhnya kepada penyidik saja.
"Penyidik punya mekanisme sendiri. Kalau saya berikan pernyataan, bisa tumbuhkan conflict of interest. Saya percaya pada teman-teman penyidik (KPK)," katanya.
Mengenai praperadilan untuk Polri, BW menyatakan hal itu dilakukan masyarakat, bukan dari dirinya atau dari KPK. "Tiap orang memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan," katanya.
Sebaliknya, terkait gugatan praperadilan atas KPK yang diterima seorang hakim, BW menilai setiap lembaga atau institusi pasti ada orang yang bermasalah.
"Tetapi yang jauh lebih penting adalah mengelola supaya masalah-masalah itu bisa dikendalikan," katanya di sela acara pengukuhan yang juga dihadiri Wapres Jusuf Kalla dan sejumlah tokoh nasional itu.
Menurut dia, upaya untuk meminimalkan penyalahgunaan kewenangan adalah dengan terus melakukan perbaikan dan masyarakat juga harus terus mengontrol proses yang berlangsung.