Bandar narkoba Bekasi diringkus, ganja 295 kilogram disita
Ternyata pemiliknya adalah rekan orang tua tersangka saat masih dibui.
Seorang bandar narkoba, ID (29), ditangkap anggota Reserse Narkoba Polresta Bekasi pada Rabu (24/8). Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 295 kilogram ganja siap edar.
Kapolresta Bekasi, Kombes Awal Chairudin mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Karena itu polisi melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Hasilnya, tersangka ID ditangkap polisi di Jalan Raya Tegal Danas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kilogram ganja.
"Petugas kemudian menginterogasi tersangka, rupanya masih menyimpan ganja lebih banyak lagi di rumah kontrakannya," kata Awal.
Karena itu, polisi kemudian menggeledah rumah tersangka di Kampung Boga Salam RT 03/RW 06, Desa Hegarmukti, tak jauh dari lokasi penangkapan. Hasilnya, ditemukan sebanyak 15 karung berisi ganja kering siap edar.
"Total keseluruhan ganja yang disita dari tersangka sebanyak 295 kilogram," ujar Awal.
Awal mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, barang haram itu didapat dari U yang dikenal empat bulan lalu. Adapun, U merupakan teman dari orang tua tersangka ketika masih di dalam penjara sebagai narapidana kasus narkoba.
"Peran tersangka sebagai tangan kanan U. Tersangka dipercaya sebagai penjaga gudang sekaligus marketing. Tersangka mendapatkan bayaran Rp 20 juta jika barang bukti terjual semua. Dan jika ada transaksi, tersangka mendapatkan upah Rp 2 juta," ucap Awal.
Kini polisi kata dia, masih mengejar U, adapun tersangka ID tidak tahu rumahnya, sehingga petugas meminta orang tua tersangka untuk memberitahukan kediaman U.
"Kami juga berupaya mengejar driver lintas Sumatra yang membawa barang tersebut ke Jakarta dengan mobil truk," imbuh Awal.