Banding Malinda Dee ditolak, hukuman tetap 8 tahun
Wanita cantik itu terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjadi Relationship Manager Citigold.
Permohonan banding terpidana penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Malinda Dee pun tetap divonis delapan tahun seperti vonis terdahulu.
"Putusannya dikuatkan," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Achmad Sobari, di Jakarta, Senin, (18/6).
Sobari mengatakan putusan itu dikeluarkan pada 22 Mei 2012 lalu. Sidang diketuai majelis hakim, Jurnalis Amrad.
Sebelumnya, Inong Malinda Dee divonis dengan hukuman delapan tahun penjara. Wanita cantik itu terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjadi Relationship Manager Citigold.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Rabu (7/3).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Malinda dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan kurungan.
Malinda Dee sempat menyedot perhatian dengan gayanya yang glamor dan mobil mewah ferrari miliknya.