Banding, pemerkosa balita di Kutai Timur divonis pidana seumur hidup
Banding, pemerkosa balita di Kutai Timur divonis pidana seumur hidup. Jurjani sebelumnya divonis pidana mati. Kemudian banding yang diajukan diterima oleh majelis hakim PT Samarinda. Di antara alasan hakim menerima banding tervonis adalah tidak ada saksi yang menghendaki Jurjani dipidana mati.
Jurjani alias Ijur (45), terpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan balita NNA (4), di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Sangatta di Kutai Timur, menjatuhkan vonis mati terhadap Ijur, 13 Desember 2016. Tiga hari kemudian melalui penasihat hukumnya, Jurjani mengajukan banding ke PT Samarinda.
"Ya, kemarin kan kami jatuhkan pidana mati. Oleh majelis hakim PT Samarinda, menjadi pidana seumur hidup," kata Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona dalam penjelasan kepada merdeka.com, Senin (27/2).
Vonis pidana seumur hidup itu diputus majelis hakim PT Samarinda pada 8 Februari 2017, yang tertuang pada amar putusan No : 8/PID/2017/PT.SMR dengan terdakwa Jurjani alias Ijur Bin Abdul Kadir.
Sementara, majelis hakim yang menyidangkan sidang banding itu adalah Mahfud Saifullah SH, Sulthoni SH dan M Najib Sholeh SH. Dalam salinan putusan, majelis hakim PT Samarinda membeberkan banyak pertimbangan.
"Di antaranya pertimbangan hukumnya oleh PT Samarinda antara lain keluarga korban, tidak ada satu pun saksi yang menghendaki terdakwa dipidana mati," ujar Andreas.
"Saksi warga menerangkan atas perbuatan terdakwa, warga Sangkulirang tidak mau menerima kembali tinggal di Sangkulirang. Sehingga menurut majelis hakim PT, menjadi lebih adil jika terdakwa dipenjara seumur hidup, sebagaimana diputuskan dalam amar putusan perkara ini," tambahnya.
"Kami menerima salinan putusan ini pada Selasa (21/2) pekan lalu, dan kami teruskan, dan diterima jaksa penuntut umum pada 21 Februari dan diterima penasihat hukum Jurjani, pada 22 Februari. Ada waktu pikir-pikir 14 hari terhitung sejak diterima. Sampai sekarang belum ada peryataan dari mereka (JPU dan penasihat hukum). Apakah terima atau akan ajukan kasasi," jelas Andreas.
Andreas menambahkan, putusan pidana seumur hidup, tetap menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana, terutama terhadap anak di bawah umur di wilayah kerja PN Sangatta.
"Jurjani sekarang ada di Lapas di Kota Bontang. Ini memang menjadi kasus yang menyita perhatian publik, karena korban (balita NNA) dibakar," demikian Andreas.
Diketahui, usai menculik, pemerkosa dan pembunuh balita NNA, 7 Juli 2016 lalu, Jurjani sempat kabur ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hingga akhirnya kembali ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Mengaburkan cirinya, dia sempat memoles penampilannya, terlihat lebih muda dan mengganti namanya menjadi Edi.
Di Balikpapan, dia mendapatkan pekerjaan sebagai tukang batu, di sebuah toko bangunan, di kilometer 5 Balikpapan-Samarinda. Sebelumnya, dia melamar dengan berganti nama sebagai Edi. Sepekan bekerja, dia akhirnya diringkus Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan Satreskrim Polres Balikpapan, 16 Juli 2016 lalu.