Bank OCBC NISP bantah pecat karyawannya karena berjilbab
"Bank OCBC NISP tidak memiliki peraturan karyawan tidak boleh berhijab," ujar Tina R Tjintawati.
Bank OCBC NISP membantah telah memecat karyawannya di Pekanbaru lantaran menggunakan jilbab. Menurut Corporate Communication Div Head PT Bank OCBC NISP, Tina R Tjintawati, karyawannya atas nama Suryani Wahyu Lestari mengundurkan diri karena alasan sakit, bukan dipecat.
"Pengunduran diri tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan isu larangan berjilbab seperti yang diberitakan, karena Bank OCBC NISP tidak memiliki peraturan karyawan tidak boleh berhijab," ujar Tina R Tjintawati dalam rilisnya, Selasa (16/9).
Mengenai biaya penalti sebesar Rp 10 juta, menurut Tina hal itu dikarenakan Suryani Wahyu Lestari masuk bekerja sebagai teller di Bank OCBC NISP mengikuti program teller beasiswa. Di mana, dalam program tersebut kata Tina, Bank OCBC NISP memberikan bantuan beasiswa kepada karyawan Teller (lulusan SMA) yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, tetapi tetap bisa bekerja sebagai teller di Bank OCBC NISP.
"Sehingga untuk itu ada kesepakatan kontrak kerja dengan peserta program Teller Beasiswa dan Bank OCBC NISP," ujar Tina.
Sebelumnya diberitakan seorang karyawati Bank OCBC NISP bernama Suryani Wahyu Lestari di kota Pekanbaru dilarang menggunakan jilbab di tempat dia bekerja. Hal ini membuat beberapa anggota DPRD Kota Pekanbaru mengambil sikap dan mendesak Wali Kota Pekanbaru segera bertindak.
Kasus dugaan pelarangan pemakaian jilbab dari salah seorang karyawati bank swasta OCBC NISP bernama Suryani Wahyu Lestari di kota Pekanbaru tersebut membuat beberapa pihak terkejut. Karyawan yang bertugas sebagai Teller di Bank OCBC NISP ini dilarang menggunakan jilbab saat bekerja.
Manager operasional Bank OCBC NISP, Go Thian Hock dengan terang-terangan mengaku bahwa pihaknya memang melarang karyawati menggunakan jilbab saat bekerja.
"Kebijakan menggunakan jilbab memang tidak ada. Tetapi saat melamar, karyawan di sini (OCBC-NISP) menyetujui untuk tidak menggunakan jilbab," ucapnya mengelak.
Atas pelarangan itu, Suryani yang telah bekerja per-1 September 2014 tersebut memilih mengundurkan diri. Ironisnya, Suryani didenda Rp 10 Juta oleh pihak bank karena melanggar kontrak kerja yang telah disepakati.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel yang mendengar adanya kejadian pelarangan menggunakan jilbab pun geram. Dia mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. Dalam mengungkap peristiwa itu, politisi dari Partai Golkar ini akan menyurati manajemen bank.
"Akan kita panggil pihak perusahaan dalam waktu dekat ini," kata Roni, saat dikonfirmasi, Jumat (12/9).