Bantah Terima Suap, Walkot Cimahi Jelaskan Uang Rp 3,2 M Sisa Tagihan Pembangunan RS
Dia kembali menekankan bahwa tidak ada perjanjian apapun yang dibuat dengan pihak RS Kasih Bunda. Dia yang merupakan pejabat negara merasa apa yang dilakukan sebagaimana seorang pengusaha.
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) membantah menerima suap terkait izin proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah menetapkannya sebagai tersangka kasus tersebut.
"Perlu saya luruskan sedikit, ke ini bukan masalah perizinan, saya tidak disuap perizinan, perizinan sudah selesai," tutur Ajay di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang setelah kantornya digeledah KPK? Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ke mana-mana usai penggeledahan kantornya oleh KPK. Menanggapi penggeledahan itu, ia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan. “Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,” ujar Ita dikutip dari ANTARA.
"Tapi yang pasti kejadiannya bahwa temen-teman itu membangun, jadi memenangkan tender pembangunan RS swasta, jadi ini semata-mata ketidaktahuan saya, saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena ini proyek swasta, karena dulunya saya di swasta, wiraswasta, jadi tidak mungkin di Cimahi ada suap perizinan sampai Rp 3,2 miliar," lanjutnya.
Menurut Ajay, nominal Rp 3,2 miliar merupakan sisa tagihan dari pembangunan rumah sakit tersebut. Adapun biaya pembangunannya sendiri Rp 42 miliar.
"Tidak ada perjanjian fee, nggak ada, yang ada adalah di internal kami, membagi hasil iya, tapi bukan fee dari yang punya RS," jelas Ajay.
Dia kembali menekankan bahwa tidak ada perjanjian apapun yang dibuat dengan pihak RS Kasih Bunda. Dia yang merupakan pejabat negara merasa apa yang dilakukan sebagaimana seorang pengusaha.
"Kurang lebih seperti itu, ketidaktahuan saya itu. Betul (kurang membaca)," Ajay menandaskan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda. Keduanya pun langsung ditahan di dua lokasi berbeda.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020," tutur Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).
Firli menyebut, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Sementara Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
"KPK sungguh prihatin atas korupsi yang terus dilakukan para Kepala Daerah. Bahkan untuk Kota Cimahi telah 3 Kepala Daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK. KPK berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali. Kepala Daerah dipilh melalui proses demokrasi yg dipilih langsung oleh rakyat. Jangan khianati amanah yang diberikan oleh rakyat," kata Firli.
Atas perbuatannya, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Nanda Perdan Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kisah Hidup Susi Pudjiastuti, Putus Sekolah jadi Pengepul Ikan di Pangandaran
Bantah Terima Suap, Walkot Cimahi Jelaskan Uang Rp 3,2 M Sisa Tagihan Pembangunan RS
'Main' Proyek Izin RS, Wali Kota Cimahi Minta Jatah Rp3,2 Miliar
KPK Prihatin Perilaku Korup Turun Temurun Wali Kota Cimahi
Kronologi Temuan Duit Rp425 Juta saat KPK Jaring Wali Kota Cimahi Ajay Priatna
Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Baru Kantongi Rp1,6 M dari Total Suap Proyek Rp3,2 M
Jadi Tersangka Suap Proyek, Walkot Cimahi Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK