Bantai orangutan di Sampit, PT NSP terancam dicabut izin operasi
Warga desa setempat menemukan tengkorak orangutan di areal perkebunan PT NSP.
PT Nusantara Sawit Perdana sebuah perusahan kelapa sawit di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terancam dicabut izin operasinya karena diduga membantai orangutan.
"Saat ini kami sedang mengumpulkan data, jika nantinya dalam penyelidikan terbukti melakukan pembantaian orangutan maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi pidana berupa hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Kami juga akan merekomendasikan untuk dicabut izinnya," kata Komandan Pos jaga Balai Konservasi sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Kotim, Muriansyah kepada wartawan di Sampit, Rabu (4/2), seperti dilansir Antara.
Diketahuinya PT NSP diduga melakukan pembantaian orangutan berdasarkan laporan warga desa setempat yang menemukan tengkorak orangutan di areal perkebunan PT NSP.
Jumlah orangutan yang diduga dengan sengaja dibunuh oleh pihak perusahaan tersebut lebih dari satu karena warga mengaku ada menemukan kerangka yang sama di beberapa titik.
"Kami akan segera menindaklanjuti laporan warga tersebut, dan sekarang BKSDA Sampit masih menunggu pelapor menyerahkan barang bukti berupa kerangka orangutan yang sempat dibawa pulang oleh pelapor," katanya.
Untuk menindaklanjuti temuan warga tersebut BKSDA Sampit akan secepatnya berkoordinasi dengan pihak BKSDA provinsi Kalteng.
"Begitu barang bukti tersebut di serahkan, kami langsung ke BKSDA provinsi Kalteng agar secepatnya dilakukan penyelidikan, sebab jika lambat tentunya akan menyulitkan penyelidikan di lokasi ditemukannya kerangka orangutan," terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotim, Abdul Kadir meminta kepada instansi terkait untuk segera turun ke lapangan menangani kasus tersebut.
"Orangutan merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang dan jika benar dibantai atau dengan sengaja di bunuh maka perusahaan tersebut harus diberi sanksi yang berat sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Dia juga meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga telah merusak lingkungan beserta habitatnya.
"Perlu adanya pengawasan secara rutin terhadap perusahaan sawit, apakah mereka telah melaksanakan kewajibannya atau belum, termasuk dalam memelihara lingkungan serta makhluk hidup yang terkandung dalam kawasan hutan. dalam aturan juga dengan jelas setiap perusahaan diwajibkan menyediakan ruang hijau dan tujuannya adalah untuk satwa yang ada di situ," ungkapnya.