Bapak jadikan anak budak seks divonis ringan
Vonis 10 tahun penjara merupakan hukuman ringan. JPU sebelumnya menuntut terdakwa 14,5 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa pemerkosa anak kandungnya sendiri, Dicky Auwliandy. Vonis ini terbilang ringan, jika melihat tuntutan JPU Kejati Jatim selama 14,5 tahun penjara.
"Terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, maka memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Matheus Samiaji, Selasa (28/6).
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 3, tentang Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Hal yang menyebabkan terdakwa dihukum ringan lantaran selama sidang terdakwa mengaku bersalah telah memperkosa anak kandung sejak korban kelas 4 SD hingga kelas 1 SMP.
Selain itu, terdakwa juga kooperatif. Bahkan korban juga sudah memaafkan. Sedangkan yang memberatkan, akibat dari perbuatan dilakukan terdakwa, korban kehilangan masa depan.
"Bahkan dari perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma yang hebat. Karena korban sempat berusaha melakukan bunuh diri. Sehingga korban masih tetap menginginkan terdakwa dihukum meski sudah memaafkan," jelasnya.
divonis 10 tahun penjara, terdakwa menangis. Kuasa hukum terdakwa, Sumardi mengaku masih memikirkannya. Meski pun, hukuman untuk kliennya itu sudah turun.
"Hukuman 10 tahun penjara di luar perkiraan. Saya sendiri mengajukan dibawa putusan tersebut. Karena pertimbangan saya sejak terdakwa ditahan, perekonomian keluarganya tidak teratur. Seperti biaya sekolah nunggak. Jadi ini masih dipikirkan," tandas Sumardi.