Bapenda Makassar Gelar FGD Bahas Pajak Barang Jasa Tertentu
Dalam penyusunan Ranperda pajak barang jasa tertentu diharapkan mampu menyamakan tanggapan atau persepsi serta data yang bermutu spesifik atas penyusunan Ranperda. Agar dapat melahirkan pengertian baru mengenai kesepakatan peraturan tersebut.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dalam Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2022. Kegiatan digelar di Ruang Macora II hotel The Rinra Makassar, Rabu (30/11/2022).
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan, Reza Nugraha beserta para narasumber Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda DPRD, Prof Syahruddin Nawi.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Bagaimana tanggapan Titiek Puspa atas kabar hoaks kematiannya? Titiek Puspa, meski santai, mengakui kesal karena berita palsu yang menyebutkan dirinya telah meninggal dunia.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Adapun Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Andi Ansar, dan, Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Kajian Kejaksaan Unhas, Fajrul Rahman Jurdi serta beberapa wajib pajak yang memiliki usaha.
Fajrul mengungkapkan bahwa subjek pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu, dan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan dan penyerahan.
"Atau konsumsi barang tertentu, sehingga dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu," kata Fahrul dalam keterangan tertulis.
Dalam penyusunan Ranperda pajak barang jasa tertentu diharapkan mampu menyamakan tanggapan atau persepsi serta data yang bermutu spesifik atas penyusunan Ranperda. Agar dapat melahirkan pengertian baru mengenai kesepakatan peraturan tersebut.
Pajak barang jasa tertentu itu meliputi Makanan dan Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Listrik, Jasa Parkir, serta Jasa Kesenian dan Hiburan.
(mdk/hhw)