Bahan Peledak Pindad Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Aturan Pertek, Bea Cukai Juga Takut Bahannya Meledak
Memang, diketahui banyak barang yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak dalam beberapa waktu terakhir.
Mendag meceritakan, ternyata ada bahan baku yang dibutuhkan Pindad masih tertahan di pelabuhan.
Bahan Peledak Pindad Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Aturan Pertek, Bea Cukai Juga Takut Bahannya Meledak
Bahan Peledak Pindad Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Aturan Pertek, Bea Cukai Juga Takut Bahannya Meledak
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkap masih ada bahan baku peledak yang tertahan di pelabuhan. Hal ini terungkap dari curhatan Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose.
Mendag Zulkifli mengatakan hal itu saat membuka peluncuran Trade Expo Indonesia ke-39 di Kantor Kementerian Perdagangan. Dia mengatakan, terlebih dulu menjamu Dirut Pindad di kediamannya. Alhasil, dia terlambat datang ke lokasi peluncuran TEI Tahun 2024 ini.
"Saya jam 9 sudah mau jalan dari rumah, sudah mau siap rapi, tapi tamunya gak abis-abis. Terakhir tadi datang Dirut PT Pindad, datang karena mendesak katanya, ya saya terima," ujar Mendag Zulkifli, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (31/5).
Sebagai informasi, acara dijadwalkan dimulai pada 9.30 WIB, namun, orang nomor 1 di Kemendag itu baru datang ke lokasi mendekat pukul 10.00 WIB. Mendag Zulkifli turut menyampaikan curhatan dari Bos Pindad tadi.
Mendag meceritakan, ternyata ada bahan baku yang dibutuhkan Pindad masih tertahan di pelabuhan.
Memang, diketahui banyak barang yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak dalam beberapa waktu terakhir.
"Rupanya ada impor bahan peledak gak bisa keluar dari pelabuhan, itu sama-sama susah. Dia susah bahannya gak keluar, Bea Cukai susah takut meledak," ujarnya.
Dia mengatakan, bahan peledak itu diakui sudah datang sejak Maret 2024 lalu. Namun, izin impor bahan peledak Pindad itu baru diurus pada April 2024.
Mendag Zulkifli menyadari adanya selisih waktu dari kedatangan barang dan pengurusan izin.
Diakuinya, itu disebabkan karena aspek pertimbangan teknis (pertek) yang membutuhkan waktu. Pertek ini merupakan kewenangan Kementerian Perindustrian.
"Saya tanya kenapa gak bisa keluar, katanya barangnya datang Maret, ngurus izinnya baru April, gitu. Jadi ada selisih gitu. Kenapa barang sampe duluan persetujuan impornya baru April? Katanya 'pertek-pertek agak lama pak'," urainya mengulang percakapan dengan Dirut Pindad.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan update penyelesaian kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan per 26 Mei 2024 telah diselesaikan sebanyak 16.451 kontainer atau 62,3 persen dari total kontainer tertahan yang mencapai 26.415 kontainer di dua pelabuhan tersebut.
"Bahwa ada kontainer 26.415 kontainer ada di Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Saat ini sudah diselesaikan 16.451 kontainer. Ini artinya 62,3 persen total kontainer sudah diselesaikan," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (27/5).