Bareskrim butuh kehadiran KPK dan PPATK buat gelar perkara Komjen BG
Koordinasi tersebut dilakukan tujuh hari sebelumnya untuk mengetahui konfirmasi kehadiran mereka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang diundang perihal gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan. Hal ini untuk mengantisipasi batalnya gelar perkara karena ketidakhadiran sejumlah pihak.
Lebih lanjut Victor mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan tujuh hari sebelumnya untuk mengetahui konfirmasi kehadiran dari pihak yang kemarin berhalangan hadir. Mereka adalah, para ahli, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kita tunda, tujuh hari sebelum hari H akan kita undang. Nanti kita koordinasikan dulu kalau misalkan bisa semua baru kita undang. Kalau misalnya mereka enggak datang, kita enggak bisa gelar perkara," ujar Victor di depan ruang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu
(15/4).
Namun Victor belum memastikan waktu pelaksanaan gelar perkara tersebut. Dia hanya menerangkan dalam waktu dekat, Bareskrim akan melakukan gelar perkara kasus Komjen Budi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri batal menggelar perkara terbuka kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Menurut Victor, pembatalan tersebut lantaran sejumlah pihak yang diundang dalam gelar perkara itu tak bisa hadir.
"Ini ahli, dan Pak Yunus Husein ketua PPATK juga enggak bisa hadir dan KPK juga belum konfirmasi semua hadir kemudian sebagian penyidik Bareskrim ada yang lagi rakernis," kata Victor saat dihubungi merdeka.com, Selasa (14/4).