Bareskrim diminta tahan Bong Parnoto tersangka pencurian dokumen
Bareskrim diminta tahan Bong Parnoto tersangka pencurian dokumen. Ditektorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Bong Parnoto selaku managing Ditektorat PT Rajawali sebagai tersangka kasus pemalsuan pengalaman kerja dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari.
Ditektorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Bong Parnoto selaku managing Ditektorat PT Rajawali sebagai tersangka kasus pemalsuan pengalaman kerja dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari. Bong ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup.
Kuasa hukum PT Teralindo Lestari, Berman Simbolon meminta penyidik Dittipidum Bareskrim Polri segera melakukan penahanan terhadap Bong Parnoto selaku Managing Ditektorat PT Rajawali. Berman khawatir, jika tidak ditahan Bong akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri dari Indonesia.
"Ada potensi untuk mengulangi perbuatan, melarikan diri dan menggikangkan barang bukti," kata Berman di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/12).
Meski penahanan merupakan kewenangan subjektif dan objektif dari penyidik, permintaan penahanan dinilai Berman hal yang wajar dilakukan. Mengingat, dalam KUHAP jika ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, penyidik perlu melakukan penahanan terhadap tersangka.
Selain itu, Berman pun mengklaim pernah mengirim surat somasi kepada Bong pada 10 Maret 2016. Namun, upaya dari PT Teralindo Lestari itu tidak diindahkan Bong.
"Artinya, dia tidak beritikad baik," tegas dia.
Menanggapi hal itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto pun menegaskan jika proses hukum terhadap kasus ini dilakukan sesuai prosedur. Bahkan, Agus mengaku tengah menunggu keputusan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Bong.
"Kalau penyidik menyatakan memang harus ditahan ya saya akan perintahkan tahan," ucap Agus saat dihubungi.
Kendati begitu, Agus mengakui pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia beralasan penahanan adalah kewenangan penyidik.
"Penahanan belum dilakukan tergantung alasan objektif dan subjektif dari penyidik. Kalau mau komplain silakan saja, kami terbuka," pungkas Agus.
Kasus ini sendiri mencuat setelah PT Teralindo Lestari melaporkan Managing Ditektorat PT Rajawali Bong Parnoto atas kasus pemalsuan surat seperti diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. Laporan itu diterima Dittipidum Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan: LP/382/IV/2016/Bareskrim tanggal 12 April 2016.
Setelah melakukan penyelidikan, Dittipidum pun menetapkan Bong sebagai tersangka bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016.
Selain kasus pemalsuan surat, penyidik juga tengah mengusut dugaan tindak pidana Paten yang diatur dalam pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan terlapor yang sama yakni Bong Parnoto. Dia dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.
Terakhir, Bong Parnoto pun dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Bong diduga melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.
Modus yang digunakan Bong Pranoto selaku Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK) dan Tarmono selaku Sales Engineer PT RPK adalah menggunakan surat pengalaman kerja lima tahun PT Teralindo Lestary (TL), untuk memenangkan tender proyek PT Indonesia International Expo (IIE) guna pengerjaan Pompa Fire, Chiler and Plumbing.