Bareskrim dinilai aneh sembunyikan Capim KPK yang jadi tersangka
Apalagi jika alasannya tak umumkan nama tersangka karena melanggar konstitusi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak menegaskan tidak akan mengumumkan nama tersangka yang berasal dari Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata dia, hal itu bertentangan dengan prinsip equality before the law Pasal 28 G ayat (1) UUD 45.
Padahal sebelumnya, Victor berjanji bakal mengungkap nama itu pada hari ini (31/8). Namun hal itu tak jadi dilakukan oleh Victor setelah ditagih oleh para pewarta.
Menanggapi hal ini, Pengamat Politik Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai, sikap yang demikian sangatlah mengecewakan publik. Bareskrim yang sebelumnya 'sesumbar' akan mengumumkan nama tersangka justru membatalkannya dengan alasan konstitusional.
"Jika mereka (Bareskrim) menyadari bahwa pengumuman nama tersangka adalah pelanggaran konstitusi maka apa yang membuat mereka sebelumnya membuat janji untuk melakukan pengumuman? Jika tak boleh mengumumkan, apakah tindakan yang dilakukan baik polisi, kejaksaan maupun KPK yang terkadang mengumumkan nama tersangka adalah tindakan yang melawan konstitusi? Sungguh aneh, tindakan yang jamak dilakukan selama ini, tiba-tiba dinyatakan sebagai tindakan yang melanggar konstitusi," ujar Ray di Jakarta, Senin (31/8).
"Bagaimana republik ini bisa memberi tindakan yang begitu luasa atas pelanggaran konstitusi. Atau sebaliknya, tafsir atas pasal itu dapat dinyatakan sebagai tafsir yang berlebihan," sambung dia.
Sikap yang demikian, kata dia, jelas-jelas bertentangan dengan hak publik untuk mengetahui, terutama hal itu berkaitan dengan Capim KPK yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
"Proses hukum pidana, apalagi kasus korupsi merupakan penegakan hukum publik. Dan oleh karena itu harus dilaksanakan dalam prinsip-prinsip yang transparan dan akuntabel. Publik berhak tahu siapa yang telah diduga melakukan kejahatan terhadap kepentingan publik itu sembari terhadap tersangka dijamin asas presumption of innocent," kritik Ray.
Selain itu, kata dia, pembatalan mengumumkan nama Capim KPK yang terindikasi menjadi tersangka barang tentu memprihatikan ketidakprofesionalan polisi. Apa yang sudah mulai diungkapkan justru ditarik lagi.
"Pembatalan ini justru memperlihatkan sikap tidak professionalnya polisi kita. Sepeti tidak ada standar yang baku yang diberlakukan di lingkungan kepolisian. Dalam waktu yg cepat tindakan yang jamak terjadi lalu dilarang. Sudah berjanji lalu dibatalkan karen alasan konstitusi. Seolah konstitusi ini tak hadir ketika bareskrim menjanjikan untuk mengungkap identitas tersangka," tukas dia.
Tak berhenti di situ, Ray meminta Pemerintah perlu mengadakan reformasi Polri secara internal agar tidak memunculkan pandangan negatif publik.
"Kejadian ini makin mengentalkan kesimpulan kita bahwa polisi membutuhkan reformasi internal. Apa yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir ini cukup jadi alasan untuk presiden untuk memimpin reformasi kepolisian. Polisi harus dihindarkan dipergunakan untuk kepentingan balas dendam pribadi ataupun kelompok. Dipakai untuk kepentingan menggolkan ambisi orang perorang atau kelompok," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak berjanji akan mengungkap nama capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka dalam satu kasus pada hari ini.
"Saya janji hari Senin (31/8) sore saya rilis," ujar Victor saat dihubungi di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (29/8).
Dia mengatakan, kasus yang disebut-sebut melibatkan calon pimpinan KPK tersebut merupakan perkara yang ditanganinya. "Ada laporannya ke saya," katanya.
Namun kemudian hal ini dibantah sendiri oleh Victor. "Saya enggak pernah bilang mengumumkan tersangka," kilah Victor di Mabes Polri, Jaksel, Senin (31/8).
Mengumumkan tersangka, ungkap dia, tidak boleh dilakukan. Jika dilakukan maka itu akan melanggar equality before the law atau persamaan di depan hukum.
"Sampai kapan pun saya enggak akan pernah mengumumkan tersangka," tegas Victor.
Mengenai informasi yang diungkapkan pada hari ini, jelasnya, Itu merupakan gelar perkara untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan satu kasus. Lagi-lagi, Victor enggan membeberkan kasus apa.
"Nanti sore saya beritahu. Saya enggak pernah nyidik kasus capim KPK. Jangan dicampur adukkan profesionalisme Polri dan KPK. Penyidikan itu profesional," jelas dia.