Bareskrim limpahkan kasus korupsi Stadion Gedebage ke Kejaksaan
"Penyidik Bareskrim kini tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan, apakah berkas tersebut akan dinyatakan lengkap."
Bareskrim Polri telah menyerahkan tahap satu berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Utama Gelora Bandung Lautan Api (SUGBLA) di Gedebage, Bandung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Untuk Stadion Gedebage, berkas perkaranya sudah dilimpahkan tahap pertama," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Suharsono di Mabes Polri, Jakarta, seperti di lansir Antara, Kamis (3/12).
Menurut Suharsono, penyidik Bareskrim kini tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan, apakah berkas tersebut akan dinyatakan lengkap (P21) atau masih ada yang kurang (P19). "Kita tunggu dulu perkembangannya. Apakah ada petunjuk tambahan dari JPU, kalau ada yang kurang, maka kita tindak lanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Tujuh tersangka tersebut adalah Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) berinisial YAS, pensiunan Kepala Distarcip, tiga orang pegawai Distarcip Kota Bandung dan dua orang kontraktor pembangunan.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH-Pidana. Sementara total kerugian negara akibat kasus ini masih diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Stadion yang rencananya digunakan untuk upacara pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX/Jawa Barat ini diresmikan Wali Kota Bandung yang ketika itu dijabat Dada Rosada pada Mei 2013. Pembiayaan pembangunan stadion dengan nilai proyek Rp 545,53 miliar tersebut dilakukan Pemprov Jawa Barat dalam tahun anggaran 2009-2014 di bawah kepemimpinan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Dada Rosada.