Bareskrim Polri Akan Minta Keterangan Refly Harun Terkait Kasus Gus Nur
Awi mengungkapkan, kini pihaknya sedang memeriksa tayangan video tersebut di laboratorium digital forensik.
Penyidik Bareskrim Polri berencana akan melakukan pemanggilan terhadap Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Pemanggilan ini direncanakan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang menimpa Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemanggilan juga dilakukan terhadap sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat dalam tayangan Gus Nur di akun youtube milik Refly Harun.
-
Kapan Rudy 'Gajah' resmi pensiun dari Polri? Rudy 'Gajah' resmi purna dari lingkungan Polri pada 2023 lalu setelah mengabdi selama 35 tahun.
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron kepada Bareskrim Mabes Polri? Dia melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Siapa saja anggota Polri yang diwisuda di Turki? Tiga personel Polri menjalani wisuda di Turkish National Police Academy (TNPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden Recep Tayyip Erdoğan. Tiga Polri itu ada, Ipda Regina Setiawan dari Polda Kepri, Bripka Hilman Lasmana dari Polda Jawa Barat, dan Briptu Tiara Nissa Zulbida dari Polda Jawa Timur.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Mengapa anggota Polri ini diwisuda di Turki? Dia bersama 86 peserta didik internasional menjalani wisuda usai mengikuti kegiatan Capacity Building “The First Level Police Chief Training and The Non Thesis Master Degree” selama dua tahun.
"Siapa yang merekam, siapa yang mengedit, siapa yang mengundang atau meng-upload, semuanya akan dipanggil," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
Awi mengungkapkan, kini pihaknya sedang memeriksa tayangan video tersebut di laboratorium digital forensik.
"Ada dua (channel youtube) itu, semua diperiksa oleh penyidik. Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya. Ahli ITE," ungkapnya.
Kini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk pelapor dan juga seorang ahli. "Ada empat saksi termasuk pelapor (yang diperiksa), kemudian dua saksi ahli," ujarnya.
Jenderal bintang satu ini menegaskan, pihaknya akan memanggil semua orang yang terlibat dalam tayangan video Gus Nur tersebut.
"Kita masih berjalan ini, tadi sudah saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang lain atau orang-orang yang terlibat pembuatan itu, baik yang mengunggah, yang mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai semua akan kita panggil," tegasnya.
Kasus Bermula
Sebelumnya, Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap ormas NU.
"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kita diamkan, perlu kita mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," tutur Azis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
Menurut Azis, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman pidato atau video yang di dalamnya memuat pernyataan Gus Nur. Adapun laporan tersebut diterima polisi dengan surat bernomor LP/B/02596/X/2020/Bares/ tanggal 21 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
"Gus Nur menyatakan NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernet dan sopir ugal-ugalan, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan. Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut dan penumpang liberal, sekuler, PKI, dan semua numplek di situ," jelas dia.
Bagi Azis, tradisi NU adalah saling meminta maaf dan memaafkan saat ada permasalahan. Namun Gus Nur dinilai telah berkali-kali menyakiti hati masyarakat NU.
"Satu tahun lalu bahkan sudah ada vonis, dia diputuskan 1 tahun 6 bulan, sama juga kasusnya, ujaran kebencian terhadap NU," tutup Azis.
Baca juga:
Soal Motif, Polri Sebut Gus Nur Peduli Dengan NU
Kuasa Hukum Sebut Kasus Gus Nur Mestinya Kedepankan Restorative Justice
Komisi III DPR Ikut Soroti Kasus Ujaran Kebencian yang Menjerat Gus Nur
Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Tahan Gus Nur Selama 20 Hari ke Depan
Gus Nur Juga Disangkakan Pasal Penghinaan Terhadap Penguasa