Bareskrim pulangkan 4 WNI dijadikan PSK di Malaysia
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap satu pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO) bernama Andi Afandi. Selain menangkap Andi, petugas juga membawa pulang empat warga negara Indonesia (WNI) dijadikan pekerja Seks Komersial (PSK) di Malaysia oleh pelaku.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap satu pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO) bernama Andi Afandi. Selain menangkap Andi, petugas juga membawa pulang empat warga negara Indonesia (WNI) dijadikan pekerja Seks Komersial (PSK) di Malaysia oleh pelaku.
Kasubdit IV Dirpidum Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo mengatakan, koordinasi telah dilakukan dengan polisi Diraja Malaysia (PDAM) guna menelusuri kasus tersebut. Hasilnya, empat WNI dijadikan PSK di hotel dan telah dibawa kembali ke Tanah Air.
"Kami juga mengamankan tersangka, Andi Afandi yang menjadi Germo di hotel tersebut," kata Ferdi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/1).
Dikatakan Ferdi, Andi merupakan WNI asal Indramayu. Sementara, empat korban lain yang diselamatkan antara lain, Rahayu (24) warga asal Jawa Barat, Laras Cantika (21) warga asal Medan, Kusnila (22) warga asal Jawa Barat, dan Dewi Wulan Sari (33) warga asal Surabaya.
Saat ini, KJRI Kuching, Kasubdit PPA Polda Kalimantan Barat dan pihak Dittipidum terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia guna mempercepat proses pemulangan para korban.
Penangkapan dan pemulangan 4 WNI ini merupakan pengembangan dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Minggu (8/1) lalu.
Reni Sulastri (41) perempuan asal Indramayu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah merekrut dan mempekerjakan NIM (16) dan NU (15) sebagai PSK pada Oktober 2016 silam. Kedua korban itu direkrut dengan diiming-imingi akan dipekerjakan sebagai pelayan restoran di Malaysia dengan gaji besar.
Kedua korban lalu diberangkatkan dari Indramayu ke Jakarta dan selanjutnya terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat. Di Pontianak, korban kemudian dijemput Aco yang masih buron.
Setelah itu, dari Pontianak, korban diselundupkan ke Malaysia melalui Entikong dengan cara bersembunyi di dalam kendaraan. Parahnya, kedua korban itu dibawa ke Malaysia tanpa dokumen paspor.
Di Malaysia, korban lalu diserahkan pada Ita, seorang WNI yang juga masih buron. Ita diketahui mempekerjakan para korban tersebut sebagai pekerja seks, tanpa digaji. Tak tahan dengan perlakukan pelaku, NIM pun berhasil kabur dari tempat kerjanya dan menghubungi orangtuanya.
Mendapat laporan dari NIM, keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Selanjutnya penyidik Bareskrim menyelidiki keberadaan Reni di Indramayu, dan berhasil meringkusnya. Atas perbuatannya, tersangka Reni dijerat dengan pelanggaran UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.