Bareskrim segera limpahkan berkas perkara TPPI ke Kejaksaan
"Insya Allah TPPI maju persidangan enggak ada rekayasa, kriminalisasi," kata Budi di Mabes Polri.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan bakal melimpahkan berkas perkara penjualan kondesat dari BP SKK Migas kepada PT. Trans Pasific Petromethal Indotama (TPPI) ke Kejaksaan. Hal itu dikuatkan, setelah memeriksa dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni, Raden Priyono (RP) dan Djoko Harsono (DH).
"Insya Allah TPPI maju persidangan enggak ada rekayasa, kriminalisasi," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6).
Selain bukti dari hasil pemeriksaan tersangka RP dan DH pada pekan lalu, Kabareskrim juga mendapatkan beberapa bukti dari penggeledahan yang dilakukan oleh personel bareskrim Polri pada Kamis (18/6) di rumah tersangka RP di Kalibata Utara II No 34, Jakarta Selatan. Penggeledahan juga dilakukan di dua rumah milik DH yakni di Jl Martimbang I no 14 Kebayoran Baru dan di Jl Siaga Bappenas No 16 RT 001/004 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel.
Dari bukti yang diperoleh itulah, bareskrim akan mempersiapkan seluruh berkas yang akan dibutuhkan dalam persidangan nantinya. Tak hanya itu pihak bareskrim juga menunggu jadwal pemeriksaan terhadap satu tersangka lain yaitu Honggo Priyanto yang saat ini berada di Singapura.
Diketahui, bermula pada 2009. SKK Migas melakukan penunjukan langsung penjualan kondesat bagian negara kepada PT TPPI. Tindakan inilah yang dinilai melanggar keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah bagian negara. Dari penjualan kondesat ini, diduga tersangka telah merugikan keuangan negara mencapai 2 triliun.