Bareskrim tangkap 2 WNA peretas email yang raup miliaran rupiah
John merupakan residivis berstatus WNA. Dia pernah ditahan dalam kasus yang sama.
Bareskrim Polri menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan dan Nigeria yang terbukti melakukan penipuan lewat email. Mereka adalah Jacqueline Nina dan John.
"Tanggal 16 Januari lapor ke kami langsung kami lacak, Jumat pagi sudah ketangkep. Jacqueline janda beranak dua ditangkap 17 Januari di Depok di Hotel Bumi Wiyata. Sedangkan John ditangkap di BCA Menteng pada 18 Januari, dia ini punya istri orang Cirebon," terang Dirtipideksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto di kantornya, Jakarta, Senin (20/1).
Kejadian ini bermula saat dua pelaku mengaku sebagai Feby, orang dari PT Primadana Indoutama. Perusahaan ini melakukan jual beli furniture dengan perusahaan Singapura, United Impact.
Dengan email yang mirip dengan email Feby, dua pelaku ini menyuruh perusahaan Singapura untuk membayar uang pembelian furniture yang telah dikirimkan.
"Tanggal 30 Desember perusahaan kirim uang muka ke Feby. Pad 8 Januari, dari SGD 312 ribu nilai ordernya, sebanyak SGD 127 ribu atau Rp 1,2 miliar dikirim ke rekening Jaqueline dan dicairkan juga Rp 600 juta ke tersangka lainnya John ke BCA cabang pembantu Menteng," sambung Arief.
Kemudian sebelum pelunasan sebesar SGD 185 ribu, perusahaan Singapura itu mengonfirmasi ke Feby. Tetapi rupanya Feby mengaku tidak menerima uang tersebut. Nyatanya uang tersebut telah jatuh ke tangan pelaku.
"Setelah itu Feby langsung memblokir rekeningnya dan melapor pada kami. Diketahui John merupakan residivis berstatus WNA. Dia pernah dihukum 8 bulan di rutan Cipinang karena kasus dan modus sama," terang Arief.