Bareskrim tetapkan 5 tersangka di kasus mafia beras Bulog
Salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten Agus Dwi (AD). Sedangkan keempat lainnya merupakan para distributor ilegal.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipidsus) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus beras oplosan atau mafia beras. Kelima orang itu merupakan pihak yang menerima distributor beras Bulog tanpa izin atau ilegal.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten Agus Dwi (AD). Sedangkan keempat lainnya merupakan para distributor ilegal.
"Tersangka inisial AD, TID, SAA, CS, dan J. Tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda," kata Ari saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/10).
Ari menambahkan, penangkapan terhadap lima tersangka ini dilakukan setelah anggotanya menggeledah Kantor Bulog Divisi Regional DKI-Banten di Jalan Perintis Kemerdekaan, Nomor 1, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sementara keempat tersangka lainnya diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda.
"Ada beberapa dokumen yang kami sita. Termasuk bukti pembayaran (transfer) dari distibutor tidak resmi untuk pembelian beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP)," ucap dia.
Jenderal bintang tiga ini menuturkan sampai saat ini, kelima tersangka masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Kelimanya disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Pangan, UU Perdagangan, UU Perlindungan konsumen, UU Tipikor dan TPPU.
"Untuk sementara terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar UU Pangan, UU perdagangan, UU perlindungan Konsumen, UU Tipikor dan TPPU," tandas Ari.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus pengoplos beras di gudang T2 Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (3/10) lalu. Pemilik gudang itu adalah PT DSU, dari hasil sidak gudang itu tidak memiliki izin resmi sebagai distributor penerima beras bersubsidi dari pemerintah.
Bareskrim menduga sejumlah pihak Bulog (BUMN) ikut bermain dalam kasus pengoplosan beras tersebut. Pasalnya, 400 ton beras yang ditemukan pihak Bareskrim digudang tersebut dinilai tidak wajar.
Bukan hanya itu, dari data yang diperoleh pihak Bareskrim Indonesia memiliki pasokan beras dari Thailand dengan total 1,5 juta ton per tahun. Di mana dari total tersebut dibagikan Bulog (BUMN) ke setiap sektor termasuk DKI Jakarta. Sementara PT DSU, bukan perusahaan resmi penerima beras subsidi tersebut.