Baru 3 bulan bebas, pencuri spesialis kontrakan kembali dibui
Tersangka tertangkap usai mencuri di sebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh Jakson Sidabutar.
Baru menghirup udara bebas tiga bulan, seorang pria berinisial A (21) kembali dijebloskan ke penjara. Dia ditangkap polisi karena melakukan pencurian di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pasirkonci, RT 18 RW 6, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Ardi Rahananto mengatakan, tersangka tertangkap usai mencuri di sebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh Jakson Sidabutar pada Rabu malam (10/2). Dalam aksinya, pelaku menggasak satu unit komputer jinjing milik korban.
"Pelaku masuk ketika pintu rumah kontrakan korban terbuka, sedangkan korban sedang tidur lelap," kata Ardi di Cikarang, Kamis (11/2).
Korban yang terjaga terkejut melihat hartanya raib. Melihat peristiwa tersebut, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan, tak lama kemudian polisi datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelaku teridentifikasi," kata Ardi.
Tak sampai 24 jam, tersangka berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Cikarang Selatan tak jauh dari lokasi kejadian. Tersangka pun digelandang petugas berikut barang bukti hasil curiannya.
Ardi mengatakan, tersangka merupakan pencuri spesialis rumah kontrakan yang kosong maupun terbuka. Meski pernah dipenjara selama 1,5 tahun, pelaku tak kapok, setiap memiliki kesempatan pelaku melakukan aksi pencurian.
"Setelah keluar penjara sudah beraksi sebanyak empat kali. Hasil curiannya dijual ke penadah yang kini masih kami kejar," kata Ardi.