Baru Bebas Awal Tahun 2018, Dua Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap
Hasil penyidikan, rupanya kedua pengedar narkoba ini merupakan residivis kasus yang sama. Keduanya baru keluar dari penjara Bulak Kapal, Bekasi pada awal tahun 2018. Keduanya rupanya tak kapok, dan terjun lagi menjadi pengedar narkoba.
Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah setempat. Dari tangan kedua tersangka, MR alias A (32), dan DHA (28) disita sabu-sabu seberat 37 gram lebih atau senilai Rp 46 juta.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pengguna narkoba bersinisial A (26) di Jalan Manunggal No 17, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
"A merupakan seorang buronan dari kasus sebelumnya," katanya, Kamis (27/12).
Dari tangan A, dia mengungkapkan, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,23 gram. Barang haram itu, menurut dia, didapatkan dari tersangka MR dan DHA. Karena itu, polisi memburu keduanya berbekal keterangan tersangka A.
Eka menjelaskan, kedua tersangka dibekuk ketika sedang menuju ke rumah kontrakannya di Jalan Jivit RT 03 RW 013 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Selasa, 25 Desember kemarin. Dari tangan keduanya didapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 37,31 gram.
"Mereka biasa mengambil barang dari Jakarta Barat, ini sedang kami kembangkan," ujarnya.
Hasil penyidikan, rupanya kedua pengedar narkoba ini merupakan residivis kasus yang sama. Keduanya baru keluar dari penjara Bulak Kapal, Bekasi pada awal tahun 2018. Keduanya rupanya tak kapok, dan terjun lagi menjadi pengedar narkoba.
"Mereka ini pengangguran, mencari uang dari mengedarkan narkoba," ungkap Eka.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede. Mereka dijerat dengan pasal 114, 112 dan 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:
503 Tersangka Kasus Narkoba di Kaltara Ditangkap, Barang Bukti 88,7 Kg Sabu
Kasus Narkoba Picu Ketegangan Kanada dan China
Sikat Bandar Narkoba di 2019, BNN Samarinda Bakal Dibekali Senpi
Keterlaluan, Bibi di Surabaya Ajak Dua Keponakan Pesta Sabu
Jenguk Teman di Lapas, Seorang Ibu Sembunyikan Sabu di Sendal Anaknya