Baru bebas dari penjara, 2 maling colong emas di rumah pak lurah
Kedua tersangka kini kembali ditahan lagi dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Frans Tanaka, seorang residivis dibekuk petugas Polsek Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, usai menggasak berbagai barang berharga dalam rumah di Jalan Rejosari III 27 RT 03/RW01 Rejosari Gayamsari. Pelaku yang dibekuk pada Selasa (23/9) itu, sebelumnya juga kedapatan menggondol perhiasan milik lurah Muktiharjo Lor.
Pencurian itu dilakukan oleh residivis berusia 24 tahun itu dengan cara mengintai calon korban. Awalnya dia berboncengan dengan Heri Santoso, seorang buruh berusia 24 tahun warga Jalan Gemah Selatan RT 09/RW 06 Pedurungan untuk mengintai aktivitas pemilik rumah di Jalan Rejosari.
"Saat lihat rumahnya kosong, saya sama rekan saya lalu masuk dengan naik pagar depan untuk kemudian mengendap-endap melewati belakang rumah," katanya di Mapolsek Gayamsari, Selasa (30/9).
Dia mengaku ketika melihat pintu belakang rumah terbuka lalu terbesit untuk menggasak barang berharga di dalam rumah tersebut.
"Saya lalu mendobrak pintu tersebut. Di dalam rumah, saya dapat burung Love Bird dan beberapa handphone. Burung Love Bird lalu saya jual di pasar burung," kata dia, sembari menambahkan bahwa aksinya itu selalu dilakukan pada malam hari saat kondisi lingkungan rumah sedang landai.
Tak hanya menggasak rumah milik David Kurniawan Pramono saja, kedua pelaku juga kedapatan menggondol beberapa gelang emas saat di rumah lurah Muktiharjo Lor. Usai mengetahui barang berharganya raib digasak pelaku, korban kemudian melaporkan ke polisi terdekat.
Kapolsek Gayamsari Kompol J Silalahi menyebut, pasca-pencurian itu petugasnya lalu bergegas meringkus pelaku. "Kami amankan dua penjahat itu. Karena mereka kerap mencuri di rumah-rumah kosong wilayah Semarang Timur. Tapi tidak menutup kemungkinan di Pedurungan juga," terang Silalahi.
"Dua pelaku merupakan residivis yang baru bebas beberapa bulan lalu," imbuhnya.
Saat ini, kedua maling kambuhan itu terjerat Pasal 363 Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Dari hasil penangkapan, polisi menyita beberapa handphone berbagai merek, komputer, perhiasan emas dan senjata tajam.