Baru Bebas, Mantan Napi Program Asimilasi Covid-19 Ini Malah Curi Motor
"Berdasarkan interogasi, kedua tersangka ini merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Singkawang," kata Tri
Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial IC dan AC di Singkawang, Kalimantan Barat. Salah satu pelaku merupakan mantan narapidana yang menerima program asimilasi virus corona dan dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan pada 9 April lalu.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo mengatakan, kedua pria ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda. IC ditangkap di Kabupaten Sambas dan AC ditangkap di Kota Singkawang.
-
Kapan Nahum Situmorang meninggal? Ia meninggal pada 20 Oktober 1969.
-
Apa itu Curug Cierang? Di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terdapat destinasi wisata curug baru yang belum banyak diketahui. Lokasinya cukup tersembunyi dan dikelilingi pepohonan di kawasan hutan. Bermain air di sini dijamin membuat siapapun betah tak ingin pulang.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa itu Curug Ceret Naringgul? Air terjun atau curug umumnya tersembunyi di tengah hutan atau perbukitan. Pengunjung harus melakukan tracking dengan rute yang cukup sulit untuk menikmati keindahannya. Namun salah satu curug di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini justru berbeda, karena letaknya persis di pinggir jalan.
-
Apa itu Ciwang? Mengutip YouTube Dapur Umi Dina, ciwang merupakan jajanan tradisional khas Sunda di Jawa Barat.
-
Di mana letak Curug Nyogong? Curug ini memiliki pesona yang sayang untuk dilewatkan. Membahas keindahan alam Garut memang tak ada habisnya. Salah satu yang mencuri perhatian adalah Curug Nyogong di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Berdasarkan interogasi, kedua tersangka ini merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Singkawang," kata Tri di Singkawang dilansir Antara, Selasa (14/4).
Penangkapan kepada kedua tersangka berdasarkan tiga laporan polisi (LP) mengenai pencurian kendaraan bermotor yang masuk ke Mapolres Singkawang. "Masing-masing tersangka, memiliki cara tersendiri untuk melakukan pencurian," ujarnya.
Seperti tersangka IC, berhasil melakukan pencurian terhadap dua kendaraan bermotor. Yang bersangkutan melakukan pencurian dengan memanfaatkan kondisi motor yang mudah untuk dibawa lari.
"Yaitu dengan cara merusak stang motor, lalu pelaku merusak kuncinya tanpa menggunakan kunci palsu," ungkapnya.
Sedangkan pelaku AC, berpura-pura minta diantar oleh korban berkeliling Kota Singkawang. Apabila kondisi dirasakan aman, pelaku langsung melakukan pengancaman terhadap korban tepatnya di depan SMA Negeri 2 Singkawang.
Selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga hasil dari pencurian yang dilakukan kedua tersangka.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Sementara tersangka IC dan AC tak bisa berkata banyak atas perbuatan yang dilakukannya. Perbuatan itu dilakukannya, dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.
"Cuma untuk kebutuhan hidup saja pak, tidak ada yang lain," kata IC.
(mdk/ray)