Batal Ajukan Gugatan ke MK Hari ini, BPN Dinilai Makin Kelihatan Tak Punya Bukti
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno batal mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis (23/5). Gugatan baru akan dilayangkan besok atau hari terakhir batas waktu melayangkan gugatan.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno batal mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis (23/5). Gugatan baru akan dilayangkan besok atau hari terakhir batas waktu melayangkan gugatan.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI) Ari Junaedi menilai, pengajuan gugatan di hari terakhir menunjukkan ketidaksiapan BPN dalam menyiapkan gugatan berserta bukti-bukti ke MK.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
"Dulu waktu menggugat hasil Pilpres 2014 juga dilakukan hari terakhir. Gembar-gembornya akan membawa 10 truk kontainer bukti kecurangan, ternyata satu truk pun tidak pernah muncul," kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/5).
Ari menjelaskan, ditolaknya laporan klaim kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh Bawaslu belum lama ini juga menunjukkan BPN tidak siap dengan bukti-bukti.
"Masak bukti yang diajukan print out dari berita-berita di media online. Ya jelas ditolak Bawaslu kalau begitu. Untuk membuktikan klaim kecurangan TSM perlu bukti-bukti otentik, bukannya laporan pemberitaan," kata Ari yang juga mantan wartawan nasional ini.
Ari mengatakan, mempersiapkan gugatan sengketa hasil Pemilu sambil mengumpulkan bukti-bukti otentik dalam tenggat waktu 3 hari adalah bukan hal mudah. Siapapun penggugatnya, kata Ari, harus fokus dan bekerja keras dalam waktu tiga hari tersebut.
"Kalau ini kan BPN seperti fokus dan terkuras energinya oleh demonstrasi pendukungnya yang rusuh dua hari ini. Seharusnya mereka meminta demonstran pulang, dan BPN fokus mempersiapkan gugatan," imbuh pengajar di sejumlah kampus ternama ini.
"Karena yang bisa mengubah penetapan KPU adalah putusan MK, bukan demonstrasi. Jadi energi di jalan kemarin harusnya dipindahkan ke ruang sidang. Kalau sudah begini habis duluan kan energinya sehingga kesulitan mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya.
Sebelumnya, kubu Prabowo-Sandi akan melaporkan sengketa hasil Pilpres ke MK, Kamis (23/5). Namun Cawapres Sandiaga mengatakan gugatan akan dilayangkan besok Jumat usai diumumkan secara resmi. BPN mendapuk Hashim Djojohadikusumo sebagai pimpinannya.
"Saya menunjuk penanggungjawab untuk gugatan ke MK ini akan dikomandoi Pak Hashim Djojohadikusumo," kata Sandiaga di kediaman Rumah Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).
Baca juga:
Yusril Ihza Mahendra Pimpin Tim Hukum TKN Hadapi Sengketa Pilpres di MK
Otto Hasibuan Temui Prabowo di Kertanegara, Bahas Persiapan Sengketa ke MK?
Mahfud MD Sebut Prabowo Bisa Menang Sengketa Pilpres di MK Asal Punya Bukti Kuat
Masih Dirapatkan, BPN Ajukan Sengketa Hasil Pilpres ke MK Besok
Alur Penanganan Sengketa Pemilu 2019 di MK
Batas Akhir Pendaftaran Sengketa Pemilu Besok, MK Sudah Terima 6 Perkara
KPU Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan Peserta Pemilu di MK