Bawa 2 ton daging celeng, polisi bekuk dua supir truk di rest area
"Sudah tidak sedap aromanya, sudah tidak bagus. Mereka mengaku daging didatangkan dari Sumatera Selatan," kata Gunarko.
Polresta Tangerang amankan 2 truk bermuatan 22 karung atau 2 ton diduga berisi daging babi hutan atau celeng, Rabu (27/4) malam. Kedua truk tersebut diamankan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko mengungkapkan, bila temuan tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. "Kalau akan ada pengiriman yang diduga daging babi hutan atau yang biasa disebut daging celeng," kata Gunarko, Kamis (28/4).
Dari info tersebut, kepolisian lantas melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut. Benar saja, saat ditemui di Rest Area KM 45, ditemukan dua kendaraan jenis truk besar membawa daging celeng.
Daging tersebut dikemas dalam bentuk karungan. Bila ditotal ada sebanyak 22 karung atau sekitar 2 ton yang diduga diisi daging celeng. Terlebih saat diperiksa, keadaan daging celeng tersebut sudah dalam keadaan tidak bagus.
"Sudah tidak sedap aromanya, sudah tidak bagus. Mereka mengaku daging-daging ini didatangkan dari Sumatera Selatan," kata Gunarko.
Kini, kedua truk lengkap dengan dua orang supir dan dua orang kenek, diamankan di Mapolresta Tangerang. Sembari terus menggali informasi lebih mendalam, polisi juga bekerjasama dengan Dinas Peternakan dan Pertanian setempat untuk memastikan betul apakah benar yang dibawa ini merupakan daging celeng.
"Yang jelas polisi terus mendalami, kami juga sudah melakukan prosedural untuk mencegah peredaran daging ini ke masyarakat. Karena kan bahaya bila sampai dikonsumsi," kata Gunarko.
Atas aksinya ini supir dan kenek ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 62 UU Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun, junto pasal 31 UU nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan.