Bawa 5.000 pil koplo dari Jember, Viki & Iwan ditangkap di Bali
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengungkapkan, kedua tersangka sudah menjadi target dan kerap mengedarkan pil koplo di wilayah Kedonganan dan daerah Kuta.
Viki Setiawan (22) dan Iwan Setiawan (26) terpaksa meringkuk di sel Polresta Denpasar. Dua pemuda asal Jember ini, diamankan atas kepemilkan 5.000 pil koplo.
Keduanya ditangkap di tempat kosnya di Kedonganan, kabupaten Badung Bali, setelah beberapa saat dibuntuti petugas atas laporan dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengungkapkan, kedua tersangka sudah menjadi target dan kerap mengedarkan pil koplo di wilayah Kedonganan dan daerah Kuta.
"Kedua tersangka kita grebek saat di kosnya Jalan Pudak Sari, Banjar Kubu Alit, Desa Kedonganan," ucap Ariawan, Senin (16/10) di Denpasar Bali.
Dikatakannya, 5.000 butir pil koplo diamankan dari penggeledahan di kamar kos dari kedua tersangka.
"Kedua tersangka mengaku mengedarkan dan juga mengonsumsi pil koplo ini. 5000 pil koplo dibungkus dalam dua klip plastik besar," terangnya.
Kedua tersangka mengaku belum sempat mengedarkan pil warna putih tersebut. Barang bukti didapat dari seseorang yang disapa Wawan di Jember, Jawa Timur.
"Tersangka Viki yang mengambil pil koplo di Jember. Kami masih melakukan pengembangan soal kebenaran dari keterangan kedua tersangka," tutupnya.