Bawa pistol dan miras, Anggota KPID Papua Barat ditangkap polisi
Polisi masih mengusut motif IA membawa pistol dan miras saat hendak bertandang ke Jakarta.
Kepolisian Resor Manokwari, Papua Barat, menangkap seorang Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Papua Barat, IA (35 tahun). Sebabnya adalah dia kedapatan membawa senjata api saat naik pesawat.
Polisi menyita satu pucuk pistol rakitan milik IA, yang saat itu merupakan salah satu penumpang pesawat Sriwijaya Air. "Pelaku bersama senjata api miliknya sudah diamankan di Mapolres Manokwari guna proses lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Manokwari, AKP Tommy H Pontororing, di Manokwari, seperti dilansir dari Antara, Rabu (22/4).
Tommy mengatakan, selain senjata api, IA kedapatan membawa beberapa botol minuman keras.
"Pelaku ditemukan membawa senjata api dan beberapa botol minuman keras oleh petugas X-Ray Bandara Rendani Manokwari," ujar Tommy.
Tommy mengatakan, setelah mendeteksi barang bawaan IA yang saat itu hendak berangkat ke Jakarta, petugas X-Ray langsung melapor kepada Anggota Polisi KP3 Bandara Rendani guna menangkap IA.
"Polisi belum mengetahui pasti motif pelaku IA membawa senjata api karena masih dilakukan pemeriksaan. Namun hasil interogasi sementara pelaku mengaku membawa senjata api tersebut untuk melindungi diri," sambung Tommy.
Tommy menyampaikan, pelaku pun dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata api di tempat umum.