13 Panitia Pemilihan Kabupaten Puncak Papua Tengah Dipecat, KPU Beberkan Alasannya
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan 13 panitia pemilihan distrik (ppd) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, diberhentikan karena kinerja yang tidak baik.
Pada mulanya, dalam sidang panel tiga perkara PHPU Pileg 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bertanya mengenai 13 ppd di Kabupaten Puncak yang belum menyelesaikan hasil rekapitulasi suara sebagaimana yang disebutkan dalam dalil permohonan pemohon, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN).
Melansir dari Antara, Idham menjelaskan bahwa pihaknya sempat bertanya kepada KPU Papua Tengah mengapa rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak berjalan lambat.
Jawaban yang ia dapatkan dari KPU Papua Tengah adalah bahwa terdapat 13 distrik yang seolah-olah menahan proses rekapitulasi. Karena itu, ppd diberikan peringatan dan KPU melakukan supervisi.
“Hingga akhirnya menurut KPU di sana itu, kinerja mereka sangat parah, sehingga diambil oleh KPU dan mereka diberhentikan,” kata Idham.
“Hasil rekapitulasinya yang menyelesaikan siapa?” tanya Enny.
“Yang menyelesaikannya KPU Kabupaten Puncak,” jawab Idham.
Kemudian, Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali menanyakan mengenai alasan pemecatan. Idham menegaskan bahwa pemecatan itu karena alasan kinerja yang tidak baik.
“Yang Mulia, alasannya karena memang mereka tidak bekerja dengan baik dan bahkan tidak ada niatan baik untuk menyelesaikan rekapitulasi. Informasi yang kami peroleh demikian,” kata Idham.
“Bukan ada kerusuhan seperti yang lain kemarin itu?” tanya Anwar.
“Kalau persoalan kerusuhan, kalau memang seandainya bekerja dengan baik, pasti akan dilanjutkan,” jawab Idham menegaskan.
berita untuk kamu.
Adapun klarifikasi tersebut berdasarkan permohonan PAN dengan Nomor Perkara 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pada salah satu dalilnya disebutkan bahwa angka perolehan suara PAN pada beberapa distrik secara nyata dibacakan oleh KPU Kabupaten Puncak karena seluruh anggota PPS telah diberhentikan oleh KPU Kabupaten Puncak.
Pada Selasa, Bawaslu menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Sidang panel tiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
- Redaksi Merdeka
KPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaPencoblosan ulang itu dilakukan karena panitia pengawas Pemilu 2024 setempat menemukan maladministrasi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Data Perludem ada 21 PHPU di Papua Tengah yang didaftarkan ke MK
Baca SelengkapnyaPanitia Pemungutan Suara, atau yang biasa disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi Suara hari ini menyisakan empat provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPasangan Prabowo-Gibran meraih 378.908 suara, disusul pasangan Ganjar-Mahfud MD 178.534 suara dan Anies-Muhaimin 67.592 suara.
Baca Selengkapnya