Bawa Senjata Api, Pengusaha dan Eks Anggota Polri Ditangkap di Bandara Soetta
Selain SAS, polisi juga mengamankan ZI, bekas petugas Polisi yang kedapatan memesan 50 butir peluru tajam melalui perusahaan jasa pengiriman PT Pos Indonesia.
Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta mengamankan direktur perusahaan pembawa senjata api jenis revolver berinisial SAS. SAS kedapatan membawa senjata api saat hendak terbang ke Makassar melalui Bandara Soetta.
Selain SAS, polisi juga mengamankan ZI, bekas petugas Polisi yang kedapatan memesan 50 butir peluru tajam melalui perusahaan jasa pengiriman PT Pos Indonesia.
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
-
Kenapa Doa Sapu Jagat penting? Bukan hanya menambah pahala, doa sapu jagat juga akan meningkatkan keimanan dan dekat dengan Allah SWT.
-
Apa itu Sekaten? Sekaten berasal dari kata "Syahadatain", yang dalam Islam merujuk pada dua kalimat syahadat, yakni pernyataan iman kepada Allah dan Nabi Muhammad SAW.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Serda Adhini? Serda Adhini telah menunjukkan keberaniannya dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapinya. Ia telah menjalani pendidikan khusus pramugari RI 1 di Garuda Indonesia Training Center selama 3 bulan Prestasinya di dunia pertahanan dan keamanan negara telah mendapat banyak pujian dari netizen.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Kapolres Kota Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api sesuai pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
"Keduanya kami jerat pasal yang sama, sesuai pasal 1 ayat 1 Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman pemjara 20 tahun dan seumur hidup," ucap dia di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (27/10).
Adi menerangkan, pengungkapan kasus kepemilikan dan pengiriman senjata api tersebut terjadi pada (19/9) lalu. Saat itu, pelaku berinisial SAS hendak terbang ke Makasar melalui Bandara Soetta.
Kemudian, petugas Aviation Security dan Polres Bandara mendeteksi pelaku membawa senjata api jenis Revolver berikut empat butir peluru tajam yang ada di dalam Pistol.
"Kasus pertama 19 September, pelaku berniat terbang menuju Makasar. Saat dicek ditemukan revolver dan Pelaku SAS tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi, berupa surat kelengkapan kepemilikan senjata," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku SAS telah memiliki senjata api tersebut, sejak tahun 2015 lalu.
"Pengakuan TSK sudah memiliki senpi sejak 2015 sehingga yang bersangkutan kita sangkakan pasal 1 ayat 1Undang-undang darurat tahun 1951. Dengan barang bukti revolver SNW dan 4 butir peluru," terang dia.
Sedangkan kasus kedua, terungkap pada (29/9). Yang dilaporkan perusahaan jasa pengiriman PT Pos Indonesia, yang mencurigai pengiriman paket yang ternyata berisi 50 butir amunisi.
"Setelah diselidiki hingga ke Riau, Polisi mendapati tersangka pemesan berinisial ZI dan berhasil diamankan di Padang, Sumatera Barat. Dari tangan pelaku kami dapati satu pucuk air gun. Yang bersangkutan juga seorang bekas anggota Polri," terang Adi.
(mdk/ray)