Bawa senjata rakitan dengan lima peluru, Alfin diamankan polisi
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, tersangka awalnya diamankan oleh anggota Den Inteldam XII/Tanjungpura dan anggota Pomdam XII/Tanjungpura, Kamis (17/8), sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepolisian Resor Kota Pontianak, mengamankan Alfin (20) warga Desa Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya karena kedapatan membawa dan memiliki senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisinya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, tersangka awalnya diamankan oleh anggota Den Inteldam XII/Tanjungpura dan anggota Pomdam XII/Tanjungpura, Kamis (17/8), sekitar pukul 18.00 WIB.
"Tersangka diamankan di Jalan Pak Benceng, Gang Morodadi 5, Jalur 1 Nomor 14, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (19/8).
Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi.
Dari identitas pelaku, diketahui memiliki dua domisili, yaitu sebagai warga Desa Tebang Kacang, dan warga di Jalan Adi Sucipto, Gang Masjid, dan warga Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim Polresta Pontianak," ujar Husni.
Dia menambahkan, tersangka Alfin bisa saja diancam UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta maksimal hukuman mati.