Bawaslu Ancam Polisikan 141 Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan Covid-19
Fritz menambahkan, bila dugaan pelanggaran itu valid, maka Bawaslu akan merekomendasikan hal itu kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklanjuti lebih jauh.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, 141 bakal pasangan calon (bapaslon) diduga melanggar aturan protokol kesehatan saat mendaftarkan diri ke kantor KPU. Menurutnya, hal dilanggar mereka disebabkan jumlah massa berlebih yang ikut bersama ketika mendaftar.
"Mereka diduga melanggar PKPU (Peraturan PKU) karena PKPU secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi Covid-19," tulis Fritz dalam keterangan pers diterima, Senin (7/9).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Dia menambahkan, bila dugaan pelanggaran itu valid, maka Bawaslu akan merekomendasikan hal itu kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklanjuti lebih jauh.
"Ini sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Arak-arakan dan pengerahan massa menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/ 2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat," tegas dia.
"Untuk itu, Bawaslu Provinsi/Kabupaten Kota meneruskan temuan atau laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang sesuai Pasal 28 (1) e dan Pasal 33 e UU 6/2020," imbuh Fritz.
Dia mengaku, saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru sekedar memberi teguran yang bersifat saran dan perbaikan.
"Kami mengingatkan karena sudah menjadi kewajiban setiap orang untuk mencegah penyebaran Covid-19," tutupnya.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com