Bawaslu Bangka Tengah Temukan Dua Pelanggaran Kampanye Calon DPD
Calon perseorangan atau calon DPD RI merupakan calon tanpa didukung partai politik peserta pemilu, sehingga dalam kegiatan kampanye juga harus dilakukan sendiri tanpa membawa nama partai politik.
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung menemukan dugaan pelanggaran kampanye. Pelanggaran ditemukan di dua titik.
"Kami menemukan dua titik kampanye di Pangkalanbaru yang diduga pelanggaran dan itu sudah kami naikkan jadi temuan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Robianto di Koba, Senin (11/3).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
Menurut dia, dugaan pelanggaran itu dinaikkan menjadi temuan karena berdasarkan izin merupakan kampanye calon anggota legislatif dari partai politik peserta pemilu.
Sayangnya, izin kampanye tersebut justru juga dimanfaatkan oleh calon perseorangan (Dewan Perwakilan Daerah/DPD) di lapangan. "Undang-undang sudah mengatur bahwa calon perseorangan dilarang melakukan kampanye bergabung dengan partai politik," ujarnya.
Calon perseorangan atau calon DPD RI merupakan calon tanpa didukung partai politik peserta pemilu, sehingga dalam kegiatan kampanye juga harus dilakukan sendiri tanpa membawa nama partai politik. "Kami ingatkan kepada calon perseorangan untuk taat aturan dan pahami aturan yang ada sehingga tidak menjadi temuan yang harus diproses secara hukum," ujarnya.
Robianto tidak menampik bahwa kemungkinan ada kegiatan kampanye dari calon DPD RI lainnya yang menyalahi aturan yang berlaku.
"Kami akan awasi itu, jika ditemukan dugaan pelanggaran maka kami naikkan dan diproses setelah dilakukan analisa di lapangan," ujarnya, seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
Warga Korban Gempa Palu Tak Pindah Dapil, TPS Dekat Pengungsian
Masalah Kesehatan dan Pendidikan di Banten Harus Dituntaskan
Ini Kampung Yang Menjadi Inspirasi PSI hadapi Pemilu 2019
Jabar Masuk Lima Besar Pelanggaran Pemilu 2019 Terbanyak
JK Ingatkan Pengurus Masjid, Bantuan Bersyarat dari Politisi Tidak Boleh Diterima