Bawaslu Desak Paslon Pilkada Solo Pakai Alat Peraga Kampanye Resmi dari KPU
Sebagian besar APK tersebut didominasi pasangan nomor urut 01, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa (Gibran-Teguh).
Masih banyak alat peraga kampanye (APK) ditertibkan di beberapa sudut Kota Solo. Sebagian besar APK tersebut didominasi pasangan nomor urut 01, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa (Gibran-Teguh).
Bawaslu mendesak agar para peserta Pilkada, baik pasangan Gibran-Teguh maupun Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) mentaati aturan kampanye yang sudah menjadi regulasi Pilkada 2020. Mereka diminta untuk memasang APK yang resmi dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah oleh penduduk di daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.
Anggota Bawaslu Kota Solo Divisi Hukum Humas Data Informasi Agus Sulistyo mengatakan tidak dipasangnya APK resmi yang difasilitasi KPU merupakan salah satu indikasi bahwa peserta belum mengoptimalkan metode kampanye.
Menurutnya, ada puluhan APK tidak resmi saat ini justru bermunculan di berbagai sudut kota dalam beberapa waktu terakhir. Padahal beberapa waktu sebelumnya KPU Kota Solo telah menyerahkan APK resmi kepada dua paslon untuk keperluan kampanye.
“Ini merupakan fenomena yang tidak bisa dihindari sebagai wujud semangat dalam ber-pilkada. Namun masyarakat perlu diedukasi bahwa tidak semua alat peraga yang dipasang masuk kategori resmi APK,” ujar Agus Sulistyo, Senin (26/10).
Dalam hal pemasangan, dikatakannya, Bawaslu juga menemukan pemasangan APK tidak resmi yang menyalahi peraturan Walikota nomer 2 tahun 2009. "Masih banyak kita jumpai APK yang tidak resmi terpasang di pohon, tiang listrik hingga melintang jalan. Panwas kami di tingkat kecamatan dan kelurahan saat ini terus kami minta menginventarisir dan mendokumentasikan," katanya.
"Alat peraga yang tidak sesuai ketentuan akan dicatat untuk di inventarisir kemudian diteruskan kepada Satpol PP untuk ditertibkan," kata Agus menambahkan.
Sebelumnya, penertiban APK di Kota Solo tahap pertama dilakukan pada 12 Oktober lalu. Selain membredel spanduk, MMT milik pasangan Gibran-Teguh dan Bajo, tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP juga menurunkan puluhan bendera pasangan calon maupun partai.
Berdasarkan data Bawaslu total APK yang diturunkan terdiri dari spanduk atau MMT sebanyak 61 dan bendera sebanyak 37 buah. Dalam penertiban tersebut, Tim gabungan dibagi menjadi dua wilayah, yakni wilayah utara dan selatan.
“Tim selatan menertibkan 47 MMT, terdiri dari 46 MMT paslon Gibran - Teguh dan 1 lainnya milik paslon Bajo. Kita juga menertibkan 32 bendera, terdiri dari 3 bendera paslon Gibran - Teguh, 1 bendera partai PDIP dan 28 bendera PAN,” urai anggota Bawaslu Solo, Arif Nuryanto.
Untuk tim utara lanjut Arif, berhasil menertibkan 14 MMT, terdiri dari 12 milik Paslon Gibran-Teguh dan 2 lainnya milik paslon Bajo. Kemudian, lanjut Arif, ada 5 bendera yang dicopot, terdiri dari 3 bendera Partai Gerindra dan 2 bendera PSI.
(mdk/ray)