KPU Pastikan Berkas Dua Paslon Pilgub Jateng Lengkap
Seluruh berkas pendaftaran per hari Minggu (8/9) pukul 15.00 WIB telah dikirimkan ke sekretariat KPU Jateng.
Dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jateng telah merampungkan perbaikan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Dalam perbaikan dokumen pendaftaran, masing-masing perwakilan cagub menyerahkan kekurangan berkas seperti surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya.
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengatakan, seluruh berkas pendaftaran per hari Minggu (8/9) pukul 15.00 WIB telah dikirimkan ke sekretariat KPU Jateng untuk dilakukan penelitian dan pengecekan.
"Kemarin berkas berkas sudah dibawa langsung oleh perwakilan tim pemenangan ke kantor kami. Jadi untuk seluruh pasangan calon gubernur sudah lengkap semua," kata Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, Senin (9/9).
Untuk cagub yang diusung KIM Plus, Ahmad Luthfi, berkas tambahan yang diserahkan berupa surat pemberhentian jabatan dari Kemendag dengan kenaikan pangkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjen).
Sedangkan, calon wakil gubernur yang diusung PDIP, Hendrar Prihadi juga telah menyerahkan surat pengunduran diri dari LKPP ke KPU Jateng.
"Dari kelengkapan berkas yang diserahkan setiap perwakilan calon ada surat pemberhentian dari Pak Luthfi, kalau Pak Yasin statusnya belum ditetapkan anggota DPD RI. Untuk Pak Hendi juga sudah menyertakan surat pengunduran diri dari LKPP," ungkapnya.
Terkait penyerahan daftar harta kekayaan, nantinya setiap calon sudah melampirkan dalam dokumen saat awal pendaftaran ke KPU.
Setelah proses perbaikan berkas, tahapan berikutnya pihaknya akan mengerjakan penelitian dokumen kembali sampai 14 September 2024 nanti. KPU Jateng juga akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat mengenai kehadiran dua Paslon gubernur yang sedang berkontestasi.
"Tanggal 14 kami akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat. Setelahnya baru tanggal 24 September kami melaksanakan deklarasi penetapan jadwal kampanye Pilkada di 35 kabupaten kota," tandasnya.