Gagal Tes Kesehatan, Bakal Cawabup Maros Suhartina Bohari Didiskualifikasi
Bakal calon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan oleh KPU Maros.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros mengumumkan hasil verifikasi berkas administrasi dan tes kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Hasilnya, bakal calon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan oleh KPU Maros.
Ketua KPU Maros Jumaedi mengatakan Pilkada Maros hanya diikuti satu paslon yang telah mendaftar. Jumaedi menyebut Sabtu (7/9) merupakan tahapan penyerahan hasil verifikasi administrasi dan hasil pemeriksaan kesehatan bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Maros Chaidir Syam-Suhartina Bohari.
"Jadi batas akhir penyerahan hasil verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan itu di tanggal 7 (September 2024) hari ini," ujarnya.
Jumaedi mengaku sudah menyerahkan hasil verifikasi administrasi dan tes kesehatan bakal paslon kepada Liason Officer (LO) dan tim sukses. Sebelum menyerahkan, KPU Maros terlebih dahulu membacakan hasil verifikasi administrasi dan tes kesehatan paslon.
"Barusan kami menyampaikan hasil pemeriksaan dokumen administrasi syarat pencalonan dan syarat calon, serta hasil pemeriksaan kesehatan. Untuk statusnya Bapak Chaidir Syam memenuhi syarat. Untuk Wakilnya Ibu Hj suhartina Bohari, tidak memenuhi syarat (TMS)," ungkapnya.
Jumaedi mengungkapkan Suhartina Bohari diputuskan TMS pada berkas hasil tes kesehatan. Meski demikian, Jumaedi enggan mengungkapkan penyebab hasil tes kesehatan Suhartina Bohari dianggap TMS.
"Untuk yang TMS itu pada kesehatan. Tes kesehatan tidak lolos," tuturnya.
"Untuk perinciannya kami tidak bisa jelaskan secara detail. Hanya itu yg bisa kami sampaikan bahwa TMS untuk kesehatan," imbuhnya.
Suhartina Didiskualifikasi
Dengan didiskualifikasinya Suhartina, kata Jumaedi, KPU Maros meminta LO dan tim paslon Chaidiri Syam untuk mengganti bakal calon Wakil Bupati. Ia menyebut ada batas waktu hingga tanggal 9 September 2024 untuk Chaidir Syam mencari bakal calon Wabup baru.
"Berdasarkan mekanisme yang ada, kami memberikan waktu selama tiga hari terhitung sejak diketahuinya informasi tersebut atau saat berita acara tadi sampai tiga hari ke depan, yakni 7-9 September," bebernya.
Jika sampai tanggal 9 September 2024, tidak ada pengajuan penggantian, maka Chaidir Syam juga akan didiskualifikasi.
"Jika sampai batas akhir tidak ada penggantian, maka bakal calon akan gugur," pungkasnya.
Sementara itu, bakal Cawabup Maros Suhartina Bohari yang coba dikonfirmasi belum merespons panggilan telepon merdeka.com.