Suhartina Bohari Gugat ke Bawaslu Maros, Buntut Didiskualifikasi KPU Karena Tak Lolos Kesehatan
KPU Maros memutuskan bakal Cawabup Maros Suhartina Bohari dinyatakan tidak memenuhi syarat hasil pemeriksaan kesehatan
Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari menggugat ke Bawaslu Maros terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros yang mendiskualifikasi dirinya sebagai bakal Cawabup Maros. Sebelumnya, KPU Maros memutuskan bakal Cawabup Maros Suhartina Bohari dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) hasil pemeriksaan kesehatan.
Kuasa Hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas membenarkan telah memasukkan laporan sengketa Pilkada Maros ke kantor Bawaslu Maros. Laporan sengketa di Bawaslu Maros, kata Ilyas, terkait keputusan KPU Maro yang mendiskualifikasi kliennya sebagai bakal Cawabup Maros.
“Kami melaporkan adanya sengketa pilkada, dalam hal ini keluarnya berita acara dari KPU soal tidak memenuhinya syarat bakal calon wakil bupati atas nama ibu Suhartina Bohari,” ujarnya kepada wartawan.
Gugatan dilayangkan di Bawaslu Maros, karena menganggap KPU Maros ada kekeliruan dalam pengambilan keputusan.
Anwar menilai, terdapat kekeliruan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh KPU Maros. Anwar mengaku hasil verifikasi administrasi pencalonan yang diajukan tertulis belum benar.
"Selain itu, berdasarkan PKPU harus dinyatakan belum memenuhi syarat, bukan tidak memenuhi syarat. Mungkin kita bisa lihat bahwa di dokumen yang kami terima itu disebut bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk wakil bupati, itu tertulis belum benar. Kalau kata belum benar, berarti mau dibenarkan,” tuturnya.
Berdasarkan hal itu, pihaknya meminta Bawaslu Maros untuk membatalkan berita acara tersebut. Tak hanya itu, Anwar meminta kepada KPU Maos untuk memulihkan hak pencalonan Suhartina Bohari sebagai bakal Cawabup Maros.
“Kita minta karena regulasi untuk seperti itu harus diselesaikan di Bawaslu, yah jadi kami minta bahwa batalkan berita acara tersebut,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Pangkep Sufirman membenarkan telah menerima laporan gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh pihak Suhartina Bohari atas surat keputusan KPU Maros. Sufirman mengaku berkas laporan pihak Suhartina Bohari masih dilakukan pemeriksaan.
"Untuk sementara kami masih pleno. Hari ini juga kita sampaikan ke pemohon terkait dengan berkas formil dan materilnya yang belum lengkap, sehingga kami minta untuk lengkapi," ujarnya.
Sufirman mengaku memberikan waktu dua hari kepada pelapor untuk melengkapi bukti formil dan materil yang akan digugat. Jika nantinya sudah lengkap, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
"Kalau sudah dilengkapi dan dianggap memenuhi, kita akan panggil semua untuk pemeriksaan," tegasnya.