MK Diskualifikasi Cawabub Pasaman, Ini Kata KPU Sumbar
Anggit pernah dijatuhi hukuman selama 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Juli 2022.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabub) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat nomor urut 01 Anggit Kurniawan Nasution.
Dalam putusan itu, MK menilai Anggit tidak terbuka mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik maupun kepada penyelengara pemilu.
Mahkamah Konstitusi menemukan fakta bahwa Anggit dijatuhi hukuman selama 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Juli 2022.
"Mahkamah Konstitusi berpendapat berkenan dengan legalitas atau keabsahan peryaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum. Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi persyaratan, dengan demikian tidak ada keraguan bagi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan diskualisifikasi terhadap calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution pada kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan, Senin (24/2).
Ia juga memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution dan tetap mengikutkan Weli Suheri sebagai Calon Bupati Pasaman 2024.
"Untuk penganti Anggit Kurniawan Nasution diserahkan sepenuhnya kepada partai politik pengusung untuk berpasangan dengan Welly Suheri tanpa mengubah nomor urut, yaitu nomor urut 01 pada PSU Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024.
Kemudian melaksanakan satu kali kampanye terbuka guna menyampaikan visi-misi calon sebelum pelaksanaan PSU.
"Waktu yang diperlukan untuk PSU paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapakam dalam sidang pleno terbuka," tuturnya.
Respons KPU Sumbar
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan pihaknya akan mematuhi keputusan MK.
“Kami KPU Sumbar akan mematuhi putusan MK terkait Pilkada Pasaman. Namun, tentu kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU RI mengenai tindak lanjut keputusan ini,” tuturnya, Senin (24/2).
Ia mengatakan, KPU Sumbar segera melakukan persiapan terkait tahapan dan jadwal yang harus dijalankan.
“KPU Pasaman akan menindaklanjuti keputusan MK dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan,” jelasnya.