Bawaslu Kaltim Tangani 3 Kasus Politik Uang di Samarinda, Kukar dan Kutim
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur memproses kasus dugaan politik uang (money politics) yang melibatkan sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) di tiga wilayah. Para Caleg itu pun terancam didiskualifikasi.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur memproses kasus dugaan politik uang (money politics) yang melibatkan sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) di tiga wilayah. Para Caleg itu pun terancam didiskualifikasi.
"Iya Bawaslu terus proses dugaan money politics di tiga daerah Samarinda, Kutai Kartanegara dan Kutai Timur," kata Ketua Bawaslu Kalimantan Timur Saiful Bahtiar dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (18/4).
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
Saiful menerangkan, kasus di Samarinda tengah masuk ke dalam berita acara, di antaranya segera memanggil terduga para pelaku politik uang dan saksi-saksi.
"Penanganan yang sama juga dilakukan di Kukar dan Kutim. Iya kalau money politics itu pidana Pemilu," tegas Saiful.
Dijelaskan Saiful, dari proses hukum sebagaimana diatur UU No 07 Tahun 2017 tentang Pemilu, bisa berujung pada diskualifikasi Caleg Parpol bersangkutan. "Sangat mungkin untuk diskualifikasi," ujarnya.
"Dari hasil penyelidikan, penyidikan, hingga inkracht putusan pengadilan nanti, kami rekomendasikan sanksi namanya sanksi administrasi. Kemungkinan besar dicoret sebagai calon legislatif," terang Saiful.
Di Samarinda, kasus politik uang terungkap hari Rabu (17/4), di mana dua orang diamankan membawa uang tunai Rp 33,4 juta dan 40 lembar formulir C6. Kedua orang itu ditangkap diduga hendak membagikan uang bagi kepentingan 2 Caleg Partai NasDem.
"Kalau di Kukar itu diungkap tanggal 13 malam. Sedangkan sore sebelumnya, di Kutai Timur. Semua ada barang bukti dan temuan uang tunainya. Ya, yang jelas tidak ada keraguan bagi Bawaslu untuk terus memproses hingga nanti mendapatkan keputusan inkracht di pengadilan," demikian Saiful.
Baca juga:
Bawaslu Kembali Temukan Petugas KPPS Coblos Sendiri Sisa Surat Suara di Serang
Bermasalah, 17 TPS di Riau Akan Pemilu Ulang
10 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Adakan Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu Temukan 30 Dugaan Pelanggaran di TPS Depok
Komnas HAM Minta Bawaslu Proses Semua Temuan Selama Hari Pencoblosan
Bawaslu Terima Ribuan Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019