Terduga Pemodal Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa batal memeriksa sosok ASS
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa batal memeriksa sosok ASS, yang diduga sebagai pemodal produksi dan peredaran uang palsu sindikat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. ASS mangkir, padahal penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan.
Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Reonald Trully Sohomuntal Simanjuntak mengungkapkan ASS seharusnya menjalani pemeriksaan, Senin (23/12), usai melayangkan surat panggilan. Namun, ASS tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
"Sebelumnya sudah kita layangkan surat panggilan pemeriksaan, tapi yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/12).
Akibat mangkir dari pemeriksaan, penyidik Polres Gowa melayangkan surat panggilan kedua kepada ASS.
"Sehingga kami kirimkan lagi surat panggilan kedua," sebutnya.
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar ini menjelaskan pemeriksaan terhadap ASS terkait produksi uang palsu di tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Jalan Sunu, Kecamatan Tallo. ASS diduga sebagai pemodal kepada tersangka MS untuk membeli bahan produksi untuk mencetak uang palsu.
Selain itu, polisi juga ingin mendalami peran ASS yang diduga sebagai penghubung antara tersangka MS dengan mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar inisial AI.
Sebelumnya, Polres Gowa telah memasukkan surat pencekalan berpergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang masuk dalam daftar buronan ke imigrasi. Tiga orang masuk dalam DPO yakni ASS, RZ, dan satu lagi belum diketahui identitasnya.
"Sudah. Jadi tiga DPO ini kita cegah untuk pergi ke luar negeri," ujarnya kepada wartawan, Senin (23/12).
Reonald menegaskan ketiga orang DPO tersebut diharapkan bisa mengungkap secara utuh kasus produksi dan peredaran uang palsu di Jalan Sunu dan Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
"Keterangan tiga orang ini akan membuka secara terang-terang para tersangka kasus uang palsu ini," pungkasnya.