Bawaslu Periksa Ketua DPD NasDem Garut Soal Aksi Bacaleg Sebar Uang
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Garut, Diah Kurniasih akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait aksi sebar uang di area kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut pada Kamis (11/5).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Garut, Diah Kurniasih akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait aksi sebar uang di area kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut pada Kamis (11/5).
"Hari ini, hari Senin di tanggal 22 kami hadir dari DPD NasDem Kabupaten Garut untuk mengklarifikasi tentang masalah di tanggal 11. Alhamdulillah sudah selesai dan kami ditanya banyak kronologis kejadian seperti itu oleh Bawaslu," kata Diah usai pemeriksaan.
-
Siapa saja yang berpartisipasi dalam KKIN Regional Wilayah Barat 1? KKIN Regional wilayah Barat 1 diikuti oleh 140 kompetitor (peserta kompetisi) dari 14 bidang keahlian yang berasal dari BBPVP Medan, BPVP Aceh, BPVP Padang, dan BPVP Belitung, yang semuanya melibatkan BLK UPTD, BLK Komunitas, LPK binaan, serta Dunia Usaha dan Dunia Industri.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Siapa yang memimpin perlawanan rakyat Padang melawan KNIL? Sikap KNIL ini memicu perlawanan dari rakyat pemuda. Ketika malam tiba, mereka pun merengsek masuk ke kawasan sekolah untuk menyerang para serdadu KNIL.
-
Siapa yang mendirikan Partai Kasih? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan para ketua umum partai di koalisi Indonesia Maju? Salah satu yang dibahas dalam pertemuan adalah pematangan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
Diah menjelaskan bahwa setidaknya ada belasan pertanyaan yang diajukan, termasuk identitas dan siapa saja yang naik dodombaan ketika kejadian.
"Mungkin juga saya sebagai Ketua DPD NasDem Kabupaten Garut memohon maaf kepada KPU, Bawaslu yang tempat waktu itu kami pakai untuk kejadian itu," jelasnya.
Sementara itu, Ahmad Nurul Syahid dari Divisi Hukum Sengketa Bawaslu Garut membenarkan pihaknya hari ini meminta klarifikasi Diah. Selain Diah, pihaknya juga memeriksa satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) NasDem yang melakukan aksi tebar uang.
"Untuk hari ini kita mengundang Ketua NasDem dan Bacaleg yang awalnya diagendakan pada hari Kamis (18/5), tapi karena ada hal lain lalu kemudian hari ini dua orang yang menjadi (pelaku) kegiatan (aksi tebar uang ) di peristiwa itu, karena pada hari jumat sudah kami lakukan juga Ketua KPU, kemudian dan satu orang bakal calon legislatif dari NasDem juga yang kita panggil dimintai klarifikasi," ungkap Ahmad.
Setelah pemeriksaan empat orang itu, Ahmad menyebut bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat pleno lanjutan.
"Mudah-mudahan secepatnya (dilaksanakan pleno) karena kita pun dikejar waktu sesuai dengan prosedur yang ada, hanya dibatasi waktu beberapa hari sebelum memastikan ini apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak," sebutnya.
Bila kemudian hasil pleno menunjukan bahwa masih diperlukan pemeriksaan, maka bukan tidak mungkin hal tersebut dilakukan.
"Nanti di pleno apakah sudah cukup, menganggap cukup meminta keterangan dari empat orang ini bisa disimpulkan atau kita masih membutuhkan keterangan. Nanti bisa dilihat dari perkembangan plenonya," ungkapnya.
Dia memastikan bahwa apapun yang dihasilkan dalam pleno adalah hasil kajian mendalam dan melihat rangkaian peristiwa yang terjadi dari awal.
"Kita sudah bentuk kajian awal, kemudian dilihat dari regulasi yang ada dan disesuaikan dengan regulasi yang ada, apakah ada atau tidak adanya dugaan pelanggaran," ucapnya.
Rapat pleno juga, menurut Ahmad untuk memastikan ada atau tidaknya temuan pelanggaran. "Kalau ada dilihat apakah masuk, kalau diduga ada pelanggaran ya kita bisa proses. Bisa menentukan apakah ini pelanggaran apa dulu, apakah ini etik administrasi, pidana, misalnya kan itu berbeda-beda. Kalau pidana ke mana, kemudian etiknya ke mana, administrasi ke mana juga kan itu ada ruang-ruang lain berbeda diantara ketiga itu. Kalau tidak, ya berarti bisa dipastikan harus dihentikan kemudian ada tindak lanjut, ini kan sudah menjadi pembelajaran kita bersama," pungkasnya.
Baca juga:
Caleg Tebar Uang, Bawaslu Periksa Ketua KPU Garut
Imbas Sebar Uang saat Daftar Bacaleg, Istri Bupati Garut Dipanggil Bawaslu
Viral Aksi Sawer Pengurus Golkar saat Daftar Caleg di KPU, Ini Kata Bawaslu Sumsel
Sebar Uang di Kantor KPU, Ketua DPD Nasdem Garut Dipanggil Bawaslu
Bawaslu Sudah Peringatkan Aksi Sebar Uang Kader Partai NasDem di Kantor KPU
Disaksikan Bawaslu, Ketua DPD dan Bacaleg Nasdem Garut Sebar Uang di Kantor KPU