Bayang-Bayang Bebas Bui Ferdy Sambo cs saat Penyidikan Lewati Masa Tahanan 120 Hari
Penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih berjalan. Saat ini empat tersangka pembunuhan, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM mendekap di balik jeruji bersi.
Penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Jatau Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih berjalan. Saat ini empat tersangka pembunuhan, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM mendekap di balik jeruji bersi.
Adapun batas maksimal masa tahanan keempat tersangka adalah 120 hari. Jika melebihi batas tersebut, tersangka harus dikeluarkan demi hukum. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, aturan masa tahanan 120 hari berlaku bagi tersangka dengan ancaman pidana di atas sembilan tahun. Karena itu, termasuk pula Ferdy Sambo dan tiga tersangka pembunuhan Brigadir J.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Nah ini kan Ferdy Sambo Cs itu diancam hukuman mati jadi di atas 9 tahun. Kalau berkasnya belum lengkap, jaksa akan mengembalikan ke penyidik. Penyidik masih punya waktu sampai 120 hari untuk melengkapi," jelasnya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (15/9).
Sementara hitungan masa tahanan dimulai ketika seseorang ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di tingkat penyidikan.
"Sejak ditetapkan dan ditahan. Mereka kan pada saat ditetapkan statusnya ditahan," ujar Sugeng.
Dia menambahkan, saat ini penyidik tengah dalam proses melengkapi berkas perkara keempat tersangka. Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, jaksa mengembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
"Nanti polisi kembalikan ke jaksa, jaksa periksa lagi. Kalau belum lengkap bisa dibalikkan lagi. Supaya lengkap, jangan masih lemah udah dinyatakan P21. Bolak balik (berkas) supaya memperkuat dakwaan nanti di persidangan.
Adapun, berdasarkan keterangan diterima Sugeng, berkas yang belum lengkap yakni terkait konstruksi pembunuhan berencana. Dia menyebutkan, masih ada kejanggalan mengenai waktu dan lokasi saat Sambo menyusun rencana membunuh Brigadir J.
"Petunjuk yang saya dapat itu konstruksi perkaranya (belum lengkap). Buat kasus yang Pasal 340 pembunuhan berencana," ungkap Sugeng.
"Kejadiannya dimana, misalnya Sambo di Saguling dapat informasi istrinya dilecehkan. Kemudian marah. Tidak sampai 30 menit dia langsung bunuh Brigadir J. Ini waktu pendek itu disebut dengan perencanaan atau sebetulnya spontan," jelasnya.
Karena itu, jaksa kemudian meminta penyidik untuk melengkapi konstruksi tersebut. Menurut Sugeng, semakin lengkap berkas perkara maka penuntutan oleh jaksa akan semakin kuat pula.
"Supaya lengkap, jangan masih lemah sudah dinyatakan P21 (kasus pembunuhan Brigadir J). Bolak balik supaya memperkuat dakwaan (Ferdy Sambo cs) nanti di persidangan. Bukannya jaksa ingin mempersulit, bukan," katanya.
Reporter Magang: Michelle Kurniawan
Baca juga:
Penasihat Kapolri Minta Masyarakat Kawal Kasus Ferdy Sambo agar Tak Masuk Angin
Kejagung Terima Kembali Berkas Perkara Sambo dan 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Ketua Komnas HAM: Kejahatan Ferdy Sambo Cs Belum Pernah Ada di Polri
Penampakan Berkas Tebal Sambo Cs Tersangka Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
Komnas HAM Beberkan Detik-Detik Jemawa Ferdy Sambo Runtuh di Depan Timsus Kapolri