Sempat ditahan pihak RS, bayi Danendra akhirnya boleh pulang
"Sebetulnya ini hanya miss komunikasi saja, lebih ke masalah administratif, jadi mereka ini peserta BPJS atau bukan."
Bayi Muhammad Danendra Ibrahim sempat ditahan pihak rumah sakit karena tak mampu melunasi biaya perawatan Rp 64 juta. Setelah melakukan negosiasi putra kedua dari pasangan Galih Prasetyo dan Maggie Dwi Listiani ini akhirnya bisa dibawa pulang.
"Akhirnya, setelah proses yang panjang bayi kami bisa pulang," ujar Galih saat ditemui di Rumah Sakit Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (11/5).
Terkait biaya yang harus dilunasi, akan dibayar dengan cara mencicil setiap bulannya sesuai kemampuan pihak keluarga. Menurutnya, dengan adanya komunikasi pihak rumah sakit memberi keringanan.
"Sebetulnya ini hanya miss komunikasi saja, lebih ke masalah administratif, jadi mereka ini peserta BPJS atau bukan, begitu," pungkas Deddy, PIC dari BPJS Rumah Sakit Pasar Rebo.
Sebelumnya, orangtua bayi tidak bisa melunasi biaya perawatan saat melahirkan di Rumah Sakit Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pasangan suami istri tersebut tak punya uang menebus biaya kelahiran dan perawatan bayi senilai Rp 64 juta.
Saat itu, proses kelahiran anak kedua mereka dirujuk bidan yang berada tak jauh dari kontrakannya di Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, ke Rumah Sakit Pasar Rebo. Anak kedua Maggie, yang bernama Muhammad Danendra Ibrahim ini kemudian mendapat perawatan intensif di ruang NICU.